Hotman Paris Harga Chromebook Turun Rp700 Ribu Tak Ada Indikasi Korupsi Nadiem

JurnalLugas.Com — Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, membantah keras tudingan bahwa kliennya memperkaya diri melalui proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hotman menegaskan, penetapan status tersangka terhadap Nadiem memiliki kemiripan dengan kasus Tom Lembong dalam perkara impor gula. “Dalam kasus ini, sama sekali tidak terbukti adanya keuntungan pribadi. Korupsi itu harus ada unsur memperkaya diri atau orang lain, sementara di sini tidak ada,” ujarnya, Senin (8/9/2025).

Bacaan Lainnya

Audit BPKP Tidak Temukan Mark Up Harga

Menurut Hotman, jika memang ada tuduhan memperkaya diri, tentu akan terlihat dari adanya mark up atau penggelembungan harga. Namun, laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) justru menyatakan tidak ditemukan hal signifikan yang memengaruhi ketepatan harga laptop.

Baca Juga  Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Dituntut Bayar Uang Pengganti Triliunan Rupiah

“Hasil audit BPKP sudah dua kali menegaskan, baik untuk tahun anggaran 2020, 2021, maupun 2022, tidak ada indikasi mark up,” jelasnya.

Harga Chromebook Sudah Ditetapkan di E-Katalog

Lebih lanjut, Hotman menyebut Kemendikbudristek tidak memiliki kewenangan dalam menentukan harga maupun vendor dalam e-katalog yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Ia membeberkan bahwa harga awal Chromebook di LKPP tahun 2021–2022 tercatat Rp6,49 juta per unit. Setelah dilakukan negosiasi, harga turun menjadi Rp5,8 juta. “Semua data harga itu terbuka di e-katalog LKPP. Siapa pun bisa mengecek,” tegasnya.

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019–2022.

Baca Juga  Pengacara Nadiem Bakal Laporkan Tiga Saksi Kasus Chromebook ke KPK, Ini Alasannya

Selain Nadiem, empat nama lain juga lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Jurist Tan (eks Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD Kemendikbudristek), dan Mulyatsyah (eks Direktur SMP Kemendikbudristek).

Kasus ini masih dalam tahap pendalaman penyidik Kejagung untuk memastikan peran masing-masing pihak.

Baca berita selengkapnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait