JurnalLugas.Com – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan dua anggota Brigade Mobil (Brimob) yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, akan dibawa ke ranah hukum pidana.
Hal tersebut disampaikan usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dipimpinnya.
“Dari laporan yang saya terima, dua personel Brimob yang dinilai tidak profesional akan dilanjutkan prosesnya ke peradilan umum dan dikenakan dakwaan pidana,” kata Yusril dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025).
Potensi Dakwaan Berat
Yusril menuturkan, jenis tindak pidana yang bakal dijeratkan masih menunggu hasil penyidikan polisi. Namun, menurutnya, ada kemungkinan pasal yang dikenakan termasuk dugaan kesengajaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Detail pasalnya akan bergantung pada hasil penyidikan yang sedang berjalan. Prosesnya tidak akan memakan waktu lama,” jelasnya.
Tegas terhadap Aparat Menyimpang
Yusril menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi aparat penegak hukum (APH) yang menyalahgunakan kewenangan. Dari tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden bentrokan dengan pengemudi ojol akhir Agustus lalu, dua orang terbukti bersalah secara etik.
“Keduanya, yakni Brigadir Polisi Kepala Rohmad dan Komisaris Polisi Cosmas Gae, telah dijatuhi sanksi etik, dan kini langkah pidana juga akan ditempuh,” tegas Yusril.
Instruksi Menyeluruh untuk Kepolisian
Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa Kapolri akan menginstruksikan seluruh Kepolisian Daerah (Polda) agar menindak aparat yang bertindak berlebihan saat menangani demonstrasi.
“Pemerintah ingin masyarakat tahu, penegakan hukum tidak hanya berlaku pada warga yang melanggar, tetapi juga pada aparat yang melakukan kesalahan di lapangan,” ujarnya menekankan.
Dengan langkah ini, pemerintah berupaya memastikan prinsip keadilan ditegakkan secara setara tanpa pandang bulu.
Baca berita selengkapnya di JurnalLugas.Com






