Pengacara Nadiem Bakal Laporkan Tiga Saksi Kasus Chromebook ke KPK, Ini Alasannya

Nadiem Makarim Tersangka korupsi chromebook
Foto : Nadiem Makarim, Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook

JurnalLugas.Com — Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan akan melaporkan tiga saksi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan tersebut dijadwalkan dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026.

Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan langkah hukum ini diambil menyusul adanya pengakuan penerimaan gratifikasi oleh para saksi dalam persidangan perkara Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

“Kami akan menyerahkan laporan resmi ke KPK. Karena gratifikasi yang diakui para saksi tidak ditindaklanjuti oleh penegak hukum, kami meminta KPK mengambil alih penanganannya,” ujar Ari singkat kepada awak media.

Dugaan Gratifikasi Lebih Besar

Ari menilai nilai gratifikasi yang diterima ketiga saksi tersebut berpotensi lebih besar dibandingkan yang dituduhkan kepada kliennya. Pasalnya, pengakuan penerimaan uang tidak hanya disampaikan secara personal, tetapi juga terungkap melalui keterangan saksi lain di ruang sidang.

Dalam persidangan, Jumeri, mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paudasmen) Kemendikbudristek, mengakui menerima uang sebesar Rp100 juta. Dana tersebut disebut berasal dari Mulyatsyah selaku Direktur SMP serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD di lingkungan Ditjen Paudasmen pada rentang tahun berbeda.

Baca Juga  Otto Hasibuan Soroti Pelanggaran UU Advokat, Single Bar Jadi Sorotan

Selain itu, saksi Sutanto mengaku menerima uang Rp50 juta dari Mulyatsyah. Sementara Hamid Muhammad menyatakan menerima Rp75 juta dari sumber yang sama. Baik Mulyatsyah maupun Sri Wahyuningsih juga telah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Chromebook.

Duduk Perkara Kasus Chromebook

Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Dalam perkara tersebut, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.

Jaksa menilai pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi itu tidak dilaksanakan sesuai perencanaan serta bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah menjalani proses persidangan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Satu nama lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.

Rincian Kerugian Negara

Kerugian negara dalam perkara ini dirinci berasal dari dua komponen utama. Pertama, kerugian sebesar Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek. Kedua, kerugian senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Baca Juga  KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Abdul Gani Kasuba di Alkhairaat

Jaksa juga mendalilkan bahwa Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan, sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Fakta tersebut, menurut dakwaan, sejalan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkembangan laporan terhadap para saksi ke KPK diprediksi akan menjadi babak baru dalam penanganan perkara korupsi Chromebook yang menyita perhatian publik tersebut.

Baca berita hukum dan nasional lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait