JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjajaki terobosan baru agar barang sitaan yang dilelang bisa lebih cepat laku. Salah satu opsi yang disiapkan adalah pembayaran dengan skema cicilan melalui bank.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah bank milik negara atau Himbara, termasuk Bank Mandiri.
“Skema cicilan ini masih dalam tahap diskusi dengan pihak bank. Karena sifatnya sangat hati-hati, pembahasan harus dilakukan secara matang agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelas Mungki saat ditemui di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Senin (8/9).
Menurut Mungki, pola pembayaran cicilan itu nantinya melibatkan bank sebagai penyalur pembiayaan. Pihak bank akan melunasi harga barang sitaan kepada negara, sementara pemenang lelang mencicil pembayaran kepada bank.
“Dengan cara ini, beban peserta lelang bisa lebih ringan. Misalnya ada barang senilai Rp60 miliar dengan jaminan Rp30 miliar, tentu memberatkan banyak orang. Jika ada skema pembiayaan lewat bank, minat peserta bisa meningkat,” paparnya.
KPK menilai terobosan ini penting mengingat sebagian barang sitaan berupa aset tidak bergerak, seperti tanah, bangunan, hingga apartemen, kerap sulit terjual dalam lelang. Dengan kemudahan cicilan, peluang barang-barang tersebut laku akan lebih besar.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mempercepat optimalisasi aset sitaan negara sekaligus menjaga transparansi dalam proses lelang.
Baca berita menarik lainnya di 👉 JurnalLugas.Com






