JurnalLugas.Com — PT Gudang Garam Tbk menegaskan bahwa perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Perusahaan hanya melepas 309 karyawan melalui mekanisme pensiun normal, pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai aturan yang berlaku.
Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian perusahaan terhadap kondisi pasar dan efisiensi operasional. “Pelepasan karyawan ini merupakan proses normatif yang telah direncanakan sebelumnya dan tidak terkait PHK massal,” jelas Heru.
Isu PHK massal mencuat setelah beredarnya video yang menampilkan sejumlah karyawan meninggalkan perusahaan. Namun, manajemen menegaskan bahwa video tersebut menggambarkan proses pensiun dan kontrak kerja yang berakhir, bukan PHK massal.
Meski demikian, situasi ini menjadi perhatian publik dan serikat pekerja. Presiden konfederasi serikat pekerja nasional, Said Iqbal, mengingatkan bahwa pelepasan karyawan di sektor industri mencerminkan penurunan daya beli masyarakat terhadap produk tertentu, termasuk rokok.
Sebagai respons terhadap kondisi pasar, Gudang Garam terus berinovasi dengan meluncurkan varian produk baru pada tahun 2024 untuk menyesuaikan diri dengan dinamika konsumen.
Perusahaan berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada publik mengenai situasi sebenarnya dan menegaskan komitmen terhadap kepatuhan ketenagakerjaan serta adaptasi bisnis yang berkelanjutan.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi JurnalLugas.Com.






