Kasus Kuota Haji Rp1 Triliun KPK Periksa Staf PBNU Nama Gus Alex Disinggung

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Terbaru, lembaga antirasuah memeriksa seorang staf di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berinisial SB pada Senin, 9 September 2025.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan mantan staf khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz atau akrab disapa Gus Alex.

Bacaan Lainnya

“Ada kaitan antara SB dengan mantan stafsus menteri, Gus A. Hal ini yang sedang kami dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Asep menambahkan, pemeriksaan SB difokuskan pada alur instruksi hingga penerimaan terkait kebijakan kuota haji. Menurutnya, detail teknis mengenai pembagian dan pengelolaan kuota menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan.

Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun Lebih

Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Hasil perhitungan awal menunjukkan angka yang mengejutkan, yakni lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Pansus DPR Soroti Pembagian Kuota

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tahun 2024. Pansus menilai ada kejanggalan pada alokasi tambahan 20.000 kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Kuota tambahan tersebut dibagi rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sementara kuota reguler mencapai 92 persen.

Keputusan pembagian kuota yang tidak sesuai regulasi ini pun menambah sorotan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan semakin menguatkan urgensi transparansi dalam pengelolaan haji.

Baca berita selengkapnya hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  KPK Periksa Plt Bupati Pati Soal Rancangan Gaji Perangkat Desa

Pos terkait