Tersangka Prostitusi di Meulaboh Melarikan Diri Polisi WH Aceh Barat Tetapkan DPO

JurnalLugas.Com – Penyidik Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Barat menetapkan Faridah (56), warga Desa Drien Rampak, Meulaboh, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri ketika sedang dirawat di RSUD Cut Nyak Dhien, Meulaboh.

Kepala Bidang WH Satpol PP Aceh Barat, Lazuan, mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap perempuan yang diduga menjadi penyedia tempat prostitusi terselubung itu. Menurutnya, keberadaan Faridah harus segera ditemukan agar penanganan hukum bisa dituntaskan.

Bacaan Lainnya

“Tim kami tetap melakukan pencarian. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan dan tersangka bisa dipertanggungjawabkan di depan persidangan,” ucap Lazuan saat dikonfirmasi di Meulaboh, Rabu (17/9/2025).

Baca Juga  Nadiem Makarim DPO? Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun Ini Penjelasan Kejagung

Diduga Melarikan Diri dengan Bantuan Kerabat

Berdasarkan informasi penyidik, Faridah melarikan diri pada Sabtu (6/8/2025). Ia diduga kabur ketika seorang kerabat menjenguknya di rumah sakit.

Sebelumnya, Faridah ditangkap aparat WH di sebuah kedai yang disewanya. Tempat itu disinyalir dijadikan lokasi penyewaan kamar untuk praktik prostitusi. Polisi juga mengamankan beberapa pasangan bukan suami istri yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani penahanan.

“Untuk pasangan yang kami tangkap sudah berstatus tersangka dan diproses lebih lanjut. Sementara Faridah masih kami buru karena berhasil meloloskan diri,” tambah Lazuan.

Kasus Sudah Lengkap, Tinggal Tunggu Sidang

Lazuan menjelaskan bahwa berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Artinya, hanya menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) agar persidangan bisa segera digelar.

Baca Juga  Afghanistan dan SEAWPM Belajar dari Aceh Penerapan Syariat Islam Sesuai Nilai Lokal

Ia juga mengimbau pihak keluarga tersangka agar kooperatif dan menyerahkan Faridah ke aparat penegak hukum.

“Jika tersangka diserahkan secara sukarela, tentu proses peradilan bisa lebih cepat dan tuntas,” kata Lazuan.

Untuk berita terbaru lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait