JurnalLugas.Com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menepis kabar bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah ditetapkan sebagai buronan alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Klarifikasi ini disampaikan sebagai respons terhadap beredarnya video viral yang menuding Nadiem Makarim sebagai DPO dan menunjukkan adegan penggeledahan apartemen yang diklaim milik eks Mendikbudristek tersebut.
“Kami tidak pernah menyatakan bahwa Nadiem Makarim berstatus DPO,” tegas Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Video Penggeledahan Bukan Milik Nadiem
Video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan adegan penyidik yang didampingi aparat TNI menggeledah sebuah apartemen, sambil menarasikan bahwa lokasi tersebut milik Nadiem Makarim. Namun, Harli Siregar menegaskan bahwa penggeledahan tersebut bukan dilakukan di properti milik Nadiem.
Menurutnya, tempat yang digeledah adalah milik FH, seorang mantan staf khusus Mendikbudristek.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada penggeledahan di apartemen milik Nadiem,” tambah Harli.
Klarifikasi ini penting disampaikan lantaran video tersebut telah ditonton ratusan ribu kali dan menimbulkan kegaduhan publik. Hingga Senin ini, video tersebut telah mendapatkan lebih dari 214 ribu suka dan ribuan komentar dari warganet.
Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Rp9,98 Triliun
Sementara itu, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook yang menyedot anggaran negara hingga Rp9,982 triliun.
Harli mengungkapkan, penyidikan mengarah pada dugaan adanya skenario pemufakatan jahat sejumlah pihak, yang disebut mengarahkan tim teknis Kemendikbudristek untuk membuat kajian teknis pengadaan bantuan peralatan teknologi berbasis sistem operasi Chrome.
Padahal, hasil uji coba internal pada 2019 oleh Pustekom menyimpulkan bahwa perangkat Chromebook tidak efektif untuk mendukung proses pendidikan. Berdasarkan uji coba 1.000 unit, tim teknis justru merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows. Anehnya, rekomendasi ini kemudian diganti dengan kajian baru yang mengarah pada penggunaan Chromebook.
Penegasan Kejagung Penting Tangkal Disinformasi
Dengan maraknya penyebaran hoaks melalui media sosial, Kejagung menegaskan pentingnya masyarakat untuk lebih kritis dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi tanpa dasar yang belum terverifikasi kebenarannya.
Klarifikasi resmi ini sekaligus menegaskan bahwa hingga saat ini, Nadiem Makarim tidak terlibat secara langsung dan tidak berstatus DPO dalam kasus tersebut.
Untuk update berita hukum dan politik terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






