JurnalLugas.Com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 unit tanah dan bangunan bernilai ratusan miliar rupiah terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengusut dugaan korupsi yang terjadi selama periode 2019 hingga 2022.
Penyitaan Aset di Kawasan Elit Jakarta
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa dua dari 15 aset yang disita berlokasi di kawasan elit Jakarta. “Dilakukan penyitaan atas 15 unit tanah dan bangunan senilai ratusan miliar, dimana dua di antaranya berada di kawasan elit Jakarta,” kata Tessa dalam keterangan pers pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Selain menyita aset, KPK juga memeriksa Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, sebagai saksi pada Selasa, 15 Oktober 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut terkait peran Adjie dalam proses akuisisi tersebut.
Pemeriksaan Saksi Lain dari ASDP
Pada hari yang sama, KPK juga memanggil VP Pengadaan PT ASDP Indonesia Ferry, Aman Pranata, untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Tessa menjelaskan bahwa penyidik mendalami peran berbagai pihak dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi perusahaan. “Saksi didalami terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019–2022,” ujar Tessa.
Potensi Kerugian Negara Rp1,27 Triliun
KPK mulai menyelidiki kasus ini sejak 18 Juli 2024, dengan fokus pada dugaan penyimpangan dalam proyek bernilai Rp1,3 triliun. Estimasi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp1,27 triliun, meskipun angka finalnya masih dalam proses perhitungan oleh auditor negara.
Dalam proses akuisisi, PT ASDP Indonesia Ferry dilaporkan mendapatkan 53 unit armada kapal sebagai bagian dari kesepakatan. Namun, KPK menduga adanya penyimpangan dan kerugian finansial negara dalam proses tersebut.
Pencekalan ke Luar Negeri
Untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham guna menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang. Mereka terdiri atas satu pihak swasta berinisial A dan tiga pejabat internal ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP. Pencekalan ini bertujuan untuk memastikan mereka tetap berada di dalam negeri hingga penyidikan selesai.
Komitmen KPK dalam Pengusutan Kasus
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas demi menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara. Proses penyelidikan ini juga menunjukkan komitmen KPK dalam mencegah dan menindak praktik korupsi di sektor bisnis strategis, khususnya dalam kerja sama antara perusahaan swasta dan badan usaha milik negara.
Dengan perkembangan terbaru ini, KPK berharap kasus tersebut dapat segera terungkap secara transparan dan para pelaku yang terbukti bersalah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.






