JurnalLugas.Com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa peluang menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut tetap terbuka. Hal ini menyusul langkah Dewan Pengawas (Dewas) yang memeriksa sejumlah pejabat internal KPK, mulai dari plt deputi, penyidik hingga jaksa penuntut umum (JPU).
Usai menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Yogyakarta, Senin (8/12/2025), Setyo menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan Dewas menjadi dasar penting bagi KPK untuk menentukan langkah berikutnya.
“Nanti semua akan terang begitu Dewas merampungkan klarifikasi. Dari situ bisa dilihat arah penanganannya,” ujar S. Budiyanto menegaskan. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan Dewas terhadap internal KPK merupakan prosedur pengawasan yang sah dan tidak menjadi persoalan dalam proses penyidikan.
Awal Kasus: OTT Rp231,8 Miliar Proyek Jalan Sumut
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025. OTT tersebut menargetkan dugaan korupsi pada paket proyek pembangunan jalan di dua institusi:
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut
- Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut
Dua hari kemudian, 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam dua klaster:
Klaster Proyek Dinas PUPR Sumut
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPT Gunung Tua merangkap PPK
Klaster Proyek Satker PJN Wilayah I
- Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN
- Muhammad Akhirun Piliang (KIR) – Dirut PT Dalihan Natolu Group
- Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT Rona Na Mora
Nilai total enam proyek pada dua klaster tersebut mencapai Rp231,8 miliar. KPK menduga Akhirun dan Rayhan sebagai pemberi suap, sementara pejabat di PUPR dan PJN menjadi penerima.
Aktivis Laporkan Kasatgas, Dugaan Menghambat Proses Bobby Nasution
Isu mengenai Bobby mencuat pada 17 November 2025, setelah Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melayangkan laporan terhadap penyidik sekaligus Kepala Satuan Tugas KPK, Rossa Purbo Bekti. Laporan itu menuduh adanya tindakan yang dianggap menghambat proses hukum terkait dugaan keterkaitan Bobby dalam kasus proyek jalan.
Dewas KPK pada 18 November 2025 menyatakan membutuhkan waktu maksimal 15 hari untuk menelaah laporan tersebut sebelum menentukan tindak lanjut.
Dewas Periksa Internal KPK: Deputi, JPU, dan Penyidik
Menindaklanjuti laporan itu, Dewas memanggil sejumlah pejabat internal KPK untuk dimintai klarifikasi:
- 2 Desember 2025 – Pelaksana tugas deputi
- 3 Desember 2025 – Jaksa Penuntut Umum (JPU)
- 4 Desember 2025 – Beberapa penyidik
Seorang sumber internal KPK yang enggan disebut nama memberikan penjelasan tambahan. “Pemeriksaan ini penting untuk memastikan apakah ada prosedur yang tidak berjalan semestinya. Dewas ingin memastikan semuanya transparan,” ujarnya.
Setyo Pastikan Tak Ada Intervensi dalam Penanganan Kasus
Setyo menegaskan bahwa KPK tetap bekerja berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku.
“Kami tidak bergerak berdasarkan tekanan atau opini. Semua keputusan diambil dari hasil pemeriksaan dan dokumen resmi. Jadi tunggu saja progres dari Dewas,” kata S. Budiyanto.
Ia kembali menegaskan bahwa pemanggilan Bobby Nasution sepenuhnya bergantung pada hasil klarifikasi Dewas serta kebutuhan pembuktian di tahap persidangan.
Selengkapnya dapat dibaca di: https://JurnalLugas.Com






