JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah aset senilai total Rp40,5 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa aset tersebut didapat dari beberapa lokasi yang terkait tersangka, termasuk kediaman pejabat DJBC dan pihak swasta. “Kita mengamankan aset berupa uang tunai, mata uang asing, logam mulia, hingga jam tangan mewah dengan total mencapai Rp40,5 miliar,” jelas Asep.
Rincian aset yang disita terdiri dari Rp1,89 miliar tunai, 182.900 dolar AS, 1,48 juta dolar Singapura, 550.000 yen, serta logam mulia seberat 5,3 kilogram dengan perkiraan nilai lebih dari Rp15 miliar. Selain itu, KPK juga menyita satu unit jam tangan seharga Rp138 juta.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan DJBC. Salah satu pejabat yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal (RZL).
Hingga 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 yang diamankan. Mereka antara lain:
- Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026
- Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
- Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC
- John Field (JF), pemilik Blueray Cargo
- Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo
- Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo
Menurut Asep, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti yang kuat serta menindak praktik korupsi di sektor impor barang KW. Ia menegaskan, kasus ini menyoroti adanya penyalahgunaan wewenang pejabat DJBC yang merugikan negara miliaran rupiah.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan semua pihak yang terbukti bersalah diproses sesuai hukum yang berlaku.
Informasi lebih lengkap dapat diakses melalui JurnalLugas.Com.






