JurnalLugas.Com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mendalami kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan. Hingga kini, sebanyak 12 orang saksi telah dimintai keterangan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa penyidik juga tengah menyiapkan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli.
“Proses penyelidikan masih berjalan. Kami sudah memeriksa kurang lebih 12 orang saksi, dan selanjutnya akan memeriksa ahli pidana serta ahli sosiologi massa,” ujar Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Bukti CCTV Disita dengan Pengawasan Kompolnas
Penyidik telah mengamankan berbagai bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Pengambilan barang bukti itu dilakukan dengan melibatkan pengawasan eksternal.
“CCTV disita dengan pengawasan langsung dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas),” jelas Djuhandhani.
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan pihak yang menangani pengadaan rantis untuk menelusuri secara menyeluruh prosedur penggunaan kendaraan tersebut. Hasil pemeriksaan akan menjadi bahan dalam gelar perkara guna menentukan status hukum kasus ini.
“Kami pastikan penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional,” tegas Djuhandhani.
Sidang Etik Brimob: Pemecatan hingga Demosi
Sebelumnya, Divisi Propam Polri telah menggelar sidang etik terhadap dua anggota Brimob yang berada di dalam rantis saat insiden 28 Agustus 2025 terjadi.
Pada 3 September 2025, Kompol Kosmas K. Gae, yang duduk di kursi depan sebelah pengemudi, dijatuhi sanksi pemecatan dari institusi Polri. Majelis sidang menyatakan perilakunya sebagai perbuatan tercela dan tidak profesional dalam mengendalikan unjuk rasa. Kosmas juga sempat menjalani penempatan khusus (patsus) selama enam hari.
Sementara itu, pada 4 September 2025, majelis menjatuhkan sanksi mutasi demosi selama tujuh tahun kepada Bripka Rohmad, pengemudi rantis tersebut. Selain itu, Rohmad dijatuhi sanksi administrasi berupa patsus selama 20 hari dan diwajibkan menyampaikan permintaan maaf lisan maupun tertulis kepada pimpinan Polri.
Majelis menilai Rohmad tidak profesional dalam mengemudikan rantis saat pengendalian aksi massa hingga berujung pada korban jiwa.
Kasus Dilanjutkan ke Ranah Pidana
Berdasarkan rekomendasi gelar perkara awal yang dilakukan Divisi Propam Polri, kasus rantis Brimob tabrak ojol ini diteruskan ke ranah pidana dan berkas diserahkan ke Bareskrim Polri.
Dengan pemeriksaan saksi, ahli, hingga bukti CCTV, penyidik Bareskrim kini fokus menentukan arah penyelidikan untuk memastikan keadilan bagi korban dan akuntabilitas bagi aparat yang terlibat.
Informasi berita terkini lainnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com.






