JurnalLugas.Com – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menyoroti lemahnya standar keamanan pangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi ujung tombak pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini mencuat setelah maraknya kasus keracunan yang dialami penerima manfaat MBG dalam beberapa waktu terakhir.
Qodari mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dari total 1.379 SPPG di seluruh Indonesia, baru 413 unit yang memiliki standar operasional prosedur (SOP) Keamanan Pangan. Lebih mengkhawatirkan lagi, hanya 312 di antaranya yang benar-benar menerapkan prosedur tersebut.
“Kalau kita ingin menyelesaikan masalah ini, kuncinya SOP Keamanan Pangan harus tersedia dan dijalankan secara disiplin,” tegas Qodari, Kamis (25/9/2025).
SLHS Jadi Kunci Pencegahan
Selain SOP, Qodari juga menekankan pentingnya Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) yang dikeluarkan oleh Kemenkes. Sertifikat ini dinilai sebagai bukti kepatuhan terhadap standar mutu pangan olahan maupun makanan siap saji.
“SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk mitigasi dan pencegahan kasus keracunan di program MBG,” jelasnya.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi jauh dari ideal. Hingga 22 September 2025, hanya 34 dari 8.583 SPPG yang sudah mengantongi SLHS. Qodari menilai hal ini menegaskan urgensi pembenahan sistem keamanan pangan di tingkat pelaksana.
Regulasi Ada, Eksekusi Jadi PR
Menurut Qodari, aturan teknis sebenarnya sudah tersedia. Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan regulasi terkait keamanan pangan. Tantangan terbesar saat ini adalah memastikan regulasi tersebut benar-benar dijalankan.
“Regulasi sudah ada, PR besar kita adalah mengaktifkan aturan itu dan memastikan kepatuhan di lapangan,” ujarnya.
Faktor Pemicu Keracunan
Lebih lanjut, Qodari memaparkan sejumlah faktor yang kerap menjadi pemicu keracunan makanan. Mulai dari rendahnya higienitas, penyimpanan makanan pada suhu tidak sesuai standar, kesalahan dalam proses pengolahan, hingga kontaminasi silang dari petugas. Selain itu, alergi pada penerima manfaat juga menjadi salah satu risiko yang tak bisa diabaikan.
Qodari menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi masalah ini. Ia mengungkapkan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) telah menyampaikan permintaan maaf sekaligus komitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
“Pemerintah tidak menutup mata. Bahkan Pak Mensesneg pekan lalu sudah meminta maaf dan menegaskan adanya evaluasi mendalam,” kata Qodari menutup pernyataannya.
Baca informasi terkini lainnya di JurnalLugas.Com






