OTT Korupsi Proyek Jalan Sumut Rp231,8 Miliar KPK Bisa Panggil Bobby Nasution?

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kepulangan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Sumatera Utara sebelum menentukan langkah terkait kemungkinan pemanggilan Gubernur Sumut, Bobby Nasution (BN).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan kapan Bobby akan diminta hadir.

Bacaan Lainnya

“Saudara BN kapan dilakukan pemanggilan? Kami menunggu jaksa pulang dulu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Saat ini, JPU KPK tengah berada di Medan untuk mengikuti persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dengan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang. Sidang perdana kedua terdakwa telah berlangsung sejak 17 September 2025 di Pengadilan Tipikor Medan.

Majelis Hakim Minta Bobby Hadir

Dalam proses persidangan, majelis hakim meminta agar JPU menghadirkan Bobby Nasution sebagai saksi, meskipun selama penyidikan kasus ini KPK belum pernah memanggil maupun memeriksanya.

“Nanti kami tanyakan ke JPU seperti apa. Hakim itu apa yang dimaksud konteksnya. Baru kemudian kami lihat apakah ada kebutuhan pemanggilan dalam penyidikan,” jelas Asep.

Ia menegaskan bahwa permintaan majelis hakim untuk menghadirkan saksi, termasuk kepala daerah, merupakan hal wajar dalam proses peradilan.

“Permintaan menghadirkan saksi seperti itu adalah hal yang lumrah,” tambahnya.

OTT dan Penetapan Tersangka

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut serta Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Dua hari setelah OTT, tepatnya 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka:

  • Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kadis PUPR Sumut
  • Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK
  • Heliyanto (HEL), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut
  • M. Akhirun Efendi (KIR), Direktur PT Dalihan Natolu Group
  • M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT Rona Na Mora

Dugaan KPK, Akhirun dan Rayhan berperan sebagai pemberi suap, sementara penerima dana berada di dua klaster berbeda. Klaster pertama melibatkan pejabat Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua berkaitan dengan proyek di Satker PJN Wilayah I.

Proyek Bernilai Ratusan Miliar

Total ada enam proyek pembangunan jalan yang masuk dalam perkara ini, dengan nilai mencapai Rp231,8 miliar. Empat proyek berada di lingkup Dinas PUPR Sumut, sedangkan dua lainnya dikelola oleh Satker PJN Wilayah I Sumut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut infrastruktur vital serta dugaan keterlibatan pejabat daerah. Kini, publik menunggu langkah lanjutan KPK, termasuk soal kepastian pemanggilan Gubernur Bobby Nasution.

Baca berita terkini lainnya hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  KPK Mulai Penyidikan Korupsi PT Jasindo dan PT Pelni

Pos terkait