KPK Mulai Penyidikan Korupsi PT Jasindo dan PT Pelni

Komisi pemberantasan korupsi KPK
Foto : Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terhadap dua kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa kasus pertama terkait pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo dari tahun 2017 hingga 2020. Sementara kasus kedua melibatkan pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) dari tahun 2015 hingga 2020.

“Untuk Jasindo, saat ini ada dua objek yang sedang disidik,” kata Tessa di Jakarta pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus pertama, tim penyidik KPK sedang memeriksa saksi-saksi yang terkait. Sedangkan untuk kasus kedua, tim penyidik KPK bersama auditor masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Juga  Kasus PAW Harun Masiku KPK Periksa Megawati? Ini Kata Jubir Tessa

KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam penyidikan ini, namun identitas para tersangka dan konstruksi perkara baru akan diumumkan setelah penyidikan selesai.

Perkembangan Kasus Terpisah
Dalam kasus terpisah, KPK telah membawa Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode Mei 2011–September 2016, Budi Tjahjono, ke pengadilan atas tuduhan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Budi divonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider pidana kurungan empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim menyatakan bahwa Budi Tjahjono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain Budi, dua terdakwa lainnya juga telah dijatuhi vonis. Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo periode Januari 2008–September 2016, Solihah, divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider tiga bulan. Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana dan PT Altona, Kiagus Emil Fahmy Cornain, juga divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp300 juta, subsider tiga bulan.

Baca Juga  Kembali KPK Periksa Hasto Kristiyanto Dalam Dugaan Korupsi DJKA

Untuk diketahui, Budi Tjahjono adalah terpidana kasus korupsi premi fiktif yang sebelumnya telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara pada 2019 lalu. Sedangkan Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain sedang menjalani hukuman empat tahun penjara sejak 2022.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait