JurnalLugas.Com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan sedikitnya 13 kabupaten/kota sebagai daerah rawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Langkah ini dilakukan setelah maraknya kasus pekerja migran ilegal yang melibatkan warga asal Sumut ke sejumlah negara Asia Tenggara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Sumut, Dwi Endah Purwanti, menegaskan kondisi ini perlu perhatian serius.
“Ada 13 kabupaten/kota di Sumut sebagai daerah rawan TPPO,” ujarnya di Medan, Jumat (26/9/2025).
Beberapa wilayah yang masuk daftar tersebut antara lain Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, Batu Bara, hingga Kabupaten Asahan.
Ribuan Pekerja Migran Ilegal
Tingginya angka pekerja migran nonprosedural menjadi salah satu pemicu kerawanan TPPO. Data Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mencatat, sekitar 80 ribu WNI bekerja di Kamboja tanpa melalui jalur resmi. Sebagian besar berasal dari Sumut.
Dwi menambahkan, pemerintah pusat telah menerbitkan larangan bagi warga Indonesia untuk bekerja di Kamboja, Myanmar, dan Thailand sejak April 2025. Meski begitu, banyak calon pekerja tetap berangkat dengan memanfaatkan visa turis.
Ungkap Kasus dan Modus TPPO
Dalam kurun waktu Januari–Juni 2025, Polda Sumut berhasil mengungkap enam kasus perdagangan orang. Polisi menetapkan 11 tersangka, dengan jumlah korban mencapai 70 orang, termasuk 26 perempuan.
“Modusnya beragam, mulai dari eksploitasi seksual, kerja paksa, hingga mempekerjakan anak di bawah umur. Ada juga yang dijadikan asisten rumah tangga tanpa gaji atau digaji tidak sesuai perjanjian,” jelas Dwi.
Upaya Pencegahan
Pemprov Sumut tidak tinggal diam. Menurut Dwi, pemerintah daerah telah menggandeng organisasi perangkat daerah (OPD), aparat penegak hukum, hingga lembaga sosial untuk memperkuat edukasi masyarakat.
Program yang dijalankan meliputi sosialisasi, advokasi, hingga bimbingan teknis terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kami terus menyinkronkan kebijakan dan program dengan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, agar pencegahan TPPO berjalan lebih efektif,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan mampu menekan praktik perdagangan orang yang selama ini menjadikan masyarakat Sumut sebagai salah satu target utama jaringan internasional.
Berita selengkapnya bisa dibaca di JurnalLugas.Com






