Kasus Korupsi Laptop PT INTI KPK Hitung Kerugian Negara Rp100 Miliar

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT INTI. Lembaga antirasuah itu tengah memfinalisasi perhitungan kerugian negara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pada Senin, 29 September 2025, penyidik memeriksa satu orang saksi dalam rangka klarifikasi. “Saksi hadir untuk dimintai keterangan oleh auditor BPKP dalam finalisasi hitungan kerugian negara,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa, 30 September 2025.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Yayat Sudrajat alias Lippo Polisi Aktif Terima Fee Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi

Saksi yang dimaksud adalah Direktur MBK, Natalia Ghozali. Namun, Budi enggan merinci lebih jauh mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor BPKP. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tambahnya.

Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp100 Miliar

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp100 miliar. Meski demikian, jumlah tersebut belum bersifat final. “Hitungan itu masih bersifat awal dan akan diperkuat setelah ada hasil resmi dari BPKP,” jelas Budi.

KPK menegaskan pihaknya masih terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat berkas perkara. Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga  OTT KPK Sumut Ada Kapolres yang Ditangkap? ini Penjelasan Budi Prasetyo

Kasus dugaan rasuah ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengadaan perangkat teknologi yang seharusnya mendukung kebutuhan digitalisasi. Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan mengembalikan kerugian negara.

Informasi lebih lanjut dapat disimak di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait