JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membantah kabar beredar mengenai penangkapan seorang Kapolres dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tidak ada perwira polisi yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
“Kami tegaskan, tidak ada Kapolres yang ditangkap. Yang ditangkap tujuh orang, terdiri dari lima yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang lainnya hanya sebagai saksi,” kata Budi dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (6/7/2025).
Dua saksi yang dimaksud adalah RY, seorang aparatur sipil negara (ASN), dan TAU, staf dari tersangka KIR. Keduanya telah diperiksa penyidik dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi Penangkapan
Menurut Budi, pada tahap pertama OTT, KPK mengamankan enam orang, yakni HEL, RES, KIR, RAY, RY, dan TAU. Mereka langsung diterbangkan ke Jakarta pada Jumat malam (27/6) hingga Sabtu dini hari (28/6). Kemudian pada tahap kedua, penyidik menangkap satu orang lagi bernama TOP dan juga membawanya ke Jakarta pada pagi harinya.
Dari tujuh orang yang diamankan, lima ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
- Heliyanto (HEL) – PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut
- M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Dirut PT DNG
- M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT RN
Modus dan Nilai Proyek
OTT ini berkaitan dengan proyek infrastruktur jalan di dua instansi berbeda, yaitu Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Ada enam proyek yang menjadi sorotan penyidik, terbagi dalam dua klaster:
- Klaster pertama: Empat proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut
- Klaster kedua: Dua proyek di bawah Satker PJN Wilayah I Sumut
Total nilai enam proyek tersebut mencapai Rp231,8 miliar.
KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pemberi suap. Sedangkan penerima suap dalam klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar. Untuk klaster kedua, Heliyanto disebut sebagai pihak penerima.
Pihak KPK menekankan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan, dan masyarakat diminta tidak terpancing isu yang belum terverifikasi, termasuk kabar penangkapan Kapolres yang terbukti tidak benar.
Selengkapnya kunjungi JurnalLugas.Com.






