JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Dalam pengusutan yang semakin mendalam, Kejagung menetapkan dua tersangka baru yang berperan dalam praktik korupsi ini.
Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pertamina
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa dua tersangka baru tersebut adalah Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Menurut Qohar, keduanya bekerja sama dengan Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam manipulasi harga dan kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Modus Operandi: Manipulasi Harga dan Kualitas BBM
Tersangka Maya Kusmaya dan Edward Corne diduga membeli BBM RON 90 atau lebih rendah, tetapi membayar dengan harga setara BBM RON 92. Hal ini mengakibatkan biaya impor produk kilang membengkak dan tidak sesuai dengan kualitas yang seharusnya.
Selain itu, Maya Kusmaya memberikan instruksi kepada Edward Corne untuk melakukan blending BBM di Terminal Orbit Terminal Merak milik Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) dengan mencampurkan BBM RON 88 dan RON 92 agar menghasilkan RON 92. Langkah ini tidak sesuai dengan prosedur pengadaan yang telah ditetapkan dan menimbulkan dampak finansial yang merugikan negara.
Pembayaran Impor BBM dengan Metode Merugikan
Qohar juga mengungkap bahwa kedua tersangka menggunakan metode pembayaran spot (penunjukan langsung) dalam impor produk kilang. Seharusnya, pembayaran dilakukan dengan metode term (jangka waktu tertentu) agar harga lebih kompetitif dan sesuai standar. Akibatnya, PT Pertamina Patra Niaga membayar impor dengan harga tinggi, yang berdampak langsung pada keuangan negara.
Mark Up Kontrak Pengiriman Minyak
Selain manipulasi harga dan kualitas BBM, Maya Kusmaya dan Edward Corne juga diduga terlibat dalam mark up kontrak shipping (pengiriman minyak) yang dikelola oleh Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Dalam praktiknya, fee pengiriman dinaikkan secara ilegal sebesar 13–15 persen. Keuntungan ilegal ini kemudian diberikan kepada Muhammad Kerry Andrianto Riza dan Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa.
Kerugian Negara Mencapai Rp193,7 Triliun
Akibat berbagai praktik korupsi ini, total kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Angka ini berasal dari lima komponen utama, yaitu:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
- Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun
- Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun
- Kerugian pemberian kompensasi tahun 2023: Rp126 triliun
- Kerugian pemberian subsidi tahun 2023: Rp21 triliun
Pelanggaran Hukum dan Sanksi
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan guna mengungkap lebih lanjut peran tersangka lain yang mungkin terlibat dalam skandal ini.
Kasus korupsi minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga ini menjadi salah satu skandal keuangan terbesar yang menimbulkan kerugian negara ratusan triliun rupiah. Dengan bertambahnya jumlah tersangka, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut terkait berita hukum dan ekonomi, kunjungi Jurnal Lugas.






