JurnalLugas.Com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai penghapusan kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Putusan ini diumumkan dalam sidang pengucapan Perkara Nomor 155/PUU-XXIII/2025, Senin (29/9/2025).
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, permohonan yang diajukan Taufik Umar dinilai tidak jelas dan kabur. “Pemohon pada petitum angka 4 dan 5 membuat rumusan yang tidak lazim, tidak konsisten, dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya. Menurut MK, pemohon juga tidak menyebut peraturan perundang-undangan mana yang seharusnya diubah, sehingga permohonan dinilai tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
Taufik Umar sebelumnya menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Ia menilai informasi agama di KTP dan KK kontraproduktif dan berpotensi memicu diskriminasi hingga kekerasan, bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) dan (4) UUD 1945. Pemohon menyarankan agar data agama cukup disimpan di chip KTP elektronik dan hanya dapat diakses oleh pihak berwenang.
Kuasa hukum Taufik, Teguh Sugiharto, menambahkan, kliennya pernah mengalami diskriminasi dan nyaris menjadi korban pembunuhan saat konflik antar komunitas agama di Poso, Sulawesi Tengah. “Taufik Umar dalam perjalanan dari Poso ke Palu menemui sweeping KTP, di mana banyak orang mengalami kekerasan akibat identifikasi di kolom agama,” kata Teguh.
Dengan putusan ini, MK menyatakan permohonan Taufik Umar tidak dapat diterima, sehingga pokok permohonan tidak akan dibahas lebih lanjut.
Berita lainnya di: JurnalLugas.Com






