Korupsi Jalan Sumut Rp231,8 Miliar KPK Periksa Eks Sekdaprov Muhammad Armand Effendy Pohan

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi baru terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Salah satu fokus penyidikan adalah pergeseran anggaran dua proyek infrastruktur yang tidak tercantum dalam rencana awal. Untuk itu, KPK memanggil dan memeriksa mantan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Muhammad Armand Effendy Pohan.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Effendy bertujuan untuk menelusuri mekanisme pengalihan anggaran dua proyek yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan kami fokus pada bagaimana anggaran dua proyek tersebut bisa bergeser dan muncul meski sebelumnya belum ada dalam dokumen perencanaan,” jelas Budi saat memberi pernyataan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7).

Ia menyebutkan bahwa dugaan penyimpangan anggaran tersebut kini menjadi perhatian serius penyidik. Tim KPK menilai bahwa proses munculnya proyek yang tidak direncanakan sejak awal bisa mengindikasikan adanya praktik manipulasi birokrasi atau kepentingan tertentu yang tidak transparan.

“Kami ingin mengungkap apakah kemunculan dua proyek ini melalui prosedur yang sah, atau justru disisipkan secara tidak wajar,” tambahnya.

Empat Proyek di Jalur Strategis Masuk Radar KPK

Berdasarkan hasil penyidikan sebelumnya, KPK telah menyoroti empat proyek jalan yang berlokasi di jalur strategis Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI. Keempat proyek tersebut terdiri atas:

  1. Pekerjaan preservasi tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar,
  2. Pekerjaan preservasi lanjutan tahun 2024 sebesar Rp17,5 miliar,
  3. Rehabilitasi jalan dan penanganan longsor yang direncanakan untuk tahun 2025,
  4. Pekerjaan preservasi tambahan tahun 2025.

Keempat proyek tersebut saat ini tengah didalami keterkaitannya dengan dugaan praktik suap dan penyalahgunaan wewenang, terutama dalam proses perencanaan dan penganggaran.

OTT KPK Ungkap Skema Dua Klaster Korupsi

Kasus ini pertama kali terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 di Sumatera Utara. OTT tersebut menyasar dua institusi, yakni Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Beberapa hari setelahnya, tepatnya pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dari dua klaster kasus yang berbeda. Mereka adalah:

  • Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut,
  • Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus pejabat pembuat komitmen,
  • Heliyanto (HEL), pejabat pembuat komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut,
  • M. Akhirun Efendi (KIR), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group,
  • M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT Rona Na Mora.

KPK membagi kasus ini ke dalam dua klaster. Klaster pertama menyangkut proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua terkait proyek-proyek di bawah Satker PJN Wilayah I Sumut. Total anggaran dari enam proyek yang diselidiki mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Peran dan Aliran Dana Terus Didalami

Dalam pengembangan perkara, KPK menduga kuat bahwa dua pihak dari kalangan swasta, yakni M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang, bertindak sebagai pihak yang memberikan suap. Sedangkan penerima suap berasal dari unsur penyelenggara negara.

“Kami mendalami keterlibatan para kontraktor dalam mempengaruhi pengadaan proyek, termasuk dugaan adanya pembayaran komitmen fee kepada sejumlah pejabat untuk meloloskan paket pekerjaan,” terang Budi.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa uang suap diduga diberikan untuk memastikan proyek dikerjakan oleh perusahaan tertentu dan proses pencairan anggaran berjalan lancar. KPK kini memeriksa aliran dana, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam proses pengaturan proyek.

Pemeriksaan Berlanjut, Perluasan Tersangka Dimungkinkan

Budi menyebut bahwa penyidikan kasus ini masih terbuka dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain akan terus dilakukan. Keterangan dari Muhammad Armand Effendy Pohan menjadi salah satu kunci penting untuk mengungkap siapa saja yang berada di balik pergeseran anggaran dan bagaimana prosesnya disusun.

“Kami akan terus telusuri jalur anggaran dan pihak-pihak yang memfasilitasi atau terlibat dalam perubahan rencana proyek. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru,” ujarnya.

KPK juga mengajak publik untuk terus mengawal dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran di daerah. Penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi akan terus dilakukan secara transparan dan menyeluruh.

Berita selengkapnya bisa dibaca di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Dua Kader Gerindra Terjerat Korupsi, Prasetyo Hadi Ini Sikap Tegas Prabowo

Pos terkait