JurnalLugas.Com – Pengadilan militer Republik Demokratik Kongo (DRC) menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Presiden Joseph Kabila, Selasa (30/9/2025). Putusan itu dijatuhkan secara in absentia dengan tuduhan pengkhianatan dan keterlibatan bersama kelompok bersenjata M23 yang beroperasi di wilayah timur negara tersebut dengan dukungan Rwanda.
Kabila, yang kini berusia 54 tahun, meninggalkan DRC sejak 2023. Ia sempat muncul kembali di Goma—wilayah yang dikuasai M23—pada Mei lalu, memicu kegelisahan politik di Kinshasa.
Tuduhan Persekongkolan dan Kejahatan Berat
Jaksa militer, Jenderal Lucien Rene Likulia, menyebut Kabila bersekongkol untuk menggulingkan Presiden Felix Tshisekedi. Selain pengkhianatan, Kabila juga dijerat dakwaan berat lain, termasuk pembunuhan, penyiksaan, dan pemerkosaan yang dikaitkan dengan operasi M23.
“Semua bukti mengarah pada peran Kabila dalam mendukung pemberontakan yang mengancam kedaulatan negara,” ujar Jenderal Likulia dalam sidang.
Respons Politik dan Tuduhan Balik
Partai politik yang masih loyal kepada Kabila mengecam vonis ini, menyebutnya sebagai bentuk “pengadilan politik”. Sementara itu, Kabila yang dikabarkan berada di luar negeri menyebut pemerintahan Tshisekedi sebagai “kediktatoran” dan berjanji untuk melakukan perlawanan.
Pengamat politik Kongo, Jean-Baptiste Nshimbi, menilai kasus ini sarat kepentingan politik. “Vonis mati pada seorang mantan presiden menunjukkan eskalasi konflik elite di Kongo, bukan sekadar proses hukum,” katanya.
Jejak Panjang Kekuasaan Kabila
Joseph Kabila memimpin DRC sejak 2001 menggantikan ayahnya, Laurent-Désiré Kabila, yang tewas dalam serangan bersenjata. Ia berkuasa hingga 2019 sebelum digantikan oleh Tshisekedi.
Meski DRC sempat menandatangani perjanjian damai dengan Rwanda di Washington pada Juni lalu serta gencatan senjata dengan M23 di Qatar pada Juli, kekerasan terhadap warga sipil tetap berlanjut.
Dalam laporan terbaru, PBB menegaskan bahwa baik pasukan pemerintah maupun kelompok bersenjata berpotensi melakukan kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan.
Penangkapan Diragukan
Walau vonis mati telah dijatuhkan, peluang otoritas Kongo untuk menangkap Kabila dinilai sangat kecil. Upaya banding ke Mahkamah Kasasi pun hanya terbatas pada aspek prosedural, bukan pada pokok perkara.
Situasi keamanan di timur DRC hingga kini masih rapuh. Lebih dari selusin kelompok bersenjata tetap aktif, memperburuk krisis kemanusiaan yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Baca berita politik internasional lainnya di: JurnalLugas.Com






