Ayah Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anak, DPR Tolak Hukuman Mati

JurnalLugas.Com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyerukan agar hukuman mati tidak dijatuhkan kepada ED, ayah yang membunuh F, pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya di Pariaman, Sumatera Barat.

Menurut Habiburokhman, perbuatan ED harus dilihat dari konteks psikologis. “ED bertindak saat kondisi jiwanya terguncang, setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual bertahun-tahun,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).

Bacaan Lainnya

Dia menekankan, KUHP baru memberi ruang bagi pertimbangan psikologis pelaku. Pasal 43 menyebutkan, seseorang yang melakukan pembelaan terpaksa karena keguncangan jiwa hebat dapat tidak dipidana. Sementara Pasal 54 menegaskan bahwa hakim harus mempertimbangkan motif, tujuan, dan sikap batin pelaku sebelum menjatuhkan hukuman.

Baca Juga  DPR RI Sahkan 10 Hakim Agung dan Hakim HAM Ini Daftar Lengkapnya

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Keesokan harinya, Fikri (38), pelaku kekerasan seksual, ditemukan kritis di tepi jurang Korong Koto Muaro dan meninggal saat dirawat di RSUD Lubuk Basung.

Polisi menyebut ED ditangkap sebagai tersangka pembunuhan, dan penyelidikan menguatkan dugaan bahwa korban sebelumnya adalah anak ED yang menjadi korban tindakan tak pantas Fikri.

Baca Juga  Pemerintah Larang Anak Main Game Roblox Ini Kata Mendikdasmen

Pengacara anak menyebut kasus ini menimbulkan dilema hukum dan moral. “Kasus ini memperlihatkan pentingnya melihat kondisi batin pelaku, bukan sekadar fakta kriminal,” kata sumber yang enggan disebut nama.

Baca berita lainnya: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait