JurnalLugas.Com – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai bentuk aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Undang-undang ini akan menjadi landasan pelaksanaan hukuman mati yang lebih terstruktur, seiring penerapan KUHP Nasional yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penyusunan RUU ini merupakan respons atas transisi sistem hukum Indonesia dari KUHP peninggalan kolonial Belanda menuju sistem hukum nasional yang lebih sesuai dengan nilai-nilai keadilan modern.
“Dalam KUHP Nasional ini, hukuman mati yang dijatuhkan tidak serta-merta langsung dilaksanakan,” ujar Yusril dalam pernyataan resmi pada Selasa, 8 April 2025.
Ia menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, terpidana mati akan menjalani masa peninjauan selama 10 tahun. Selama waktu tersebut, perilaku dan penyesalan pelaku akan dievaluasi secara menyeluruh. Jika terbukti menunjukkan pertobatan yang tulus, hukuman mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh terpidana, tanpa membedakan status kewarganegaraan—baik WNI maupun WNA.
Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa pemerintah akan terus mencermati dampak perubahan hukum ini, terutama terhadap terpidana mati yang sudah mendapat putusan inkrah berdasarkan KUHP lama. “Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap perubahan hukum memiliki aturan pelaksana yang memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Hukuman Mati Bukan Lagi Pidana Pokok
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan HAM, Ramoti Samuel, menyampaikan bahwa dalam KUHP baru, hukuman mati tidak lagi digolongkan sebagai pidana pokok. Kini, hukuman tersebut bersifat khusus dan hanya diancamkan secara alternatif.
Dalam diskusi publik memperingati Hari Antihukuman Mati Internasional 2024, Samuel menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menyatakan bahwa pidana mati hanya akan dijatuhkan bersamaan dengan opsi lain, yakni penjara seumur hidup atau penjara hingga 20 tahun.
“Pidana mati dalam KUHP baru merupakan upaya terakhir untuk pencegahan kejahatan. Oleh karena itu, sifatnya sangat terbatas dan tidak bisa sembarangan dijatuhkan,” ungkap Samuel dalam forum yang digelar oleh Komnas Perempuan di Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024.
Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan pidana mati dapat ditunda dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (4). Penundaan ini berlaku bagi perempuan hamil, ibu menyusui, serta individu dengan gangguan kejiwaan.
Menuju Sistem Hukum yang Lebih Manusiawi
Dengan dirancangnya RUU Pelaksanaan Hukuman Mati, Indonesia menunjukkan komitmennya dalam menata sistem hukum pidana yang tidak hanya tegas, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan dan keadilan restoratif. KUHP Nasional sendiri menjadi simbol kemerdekaan hukum Indonesia dari bayang-bayang kolonialisme, dengan pendekatan hukum yang lebih adaptif dan progresif.
RUU ini diharapkan tidak hanya menjadi pedoman pelaksanaan hukuman mati, tetapi juga mendorong perubahan paradigma dalam penegakan hukum pidana di Tanah Air—dari sekadar penghukuman menuju rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Untuk informasi hukum terbaru dan analisis mendalam lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






