JurnalLugas.Com – Publik sempat dikejutkan dengan hilangnya nama gembong narkoba internasional Fredy Pratama dari daftar red notice Interpol. Padahal, buronan yang dikenal dengan jaringan narkotika lintas negara itu sebelumnya tercatat jelas dalam laman resmi organisasi kepolisian internasional tersebut.
Dalam data yang sempat dipublikasikan, Fredy lahir di Banjarmasin pada 25 Juni 1985. Foto identitasnya menunjukkan rambut panjang berwarna hitam dengan kaos biru. Selain Fredy, tercantum pula tujuh buronan lain yakni Pietruschka Evelina Fadil, Pietruschka Manfred Armin, Mendomba Randy, Kurniawan Edo, Daschbach Richard Jude, Nugroho Sofyan Iskandar, dan Djatmiko Febri Irwansyah.
Namun kini, nama Fredy tak lagi ditemukan di daftar red notice publik. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, memberikan penjelasan bahwa sistem red notice memang memiliki klasifikasi tersendiri.
“Tidak semua buronan ditampilkan untuk umum. Ada kategori yang terbuka bisa diakses masyarakat, dan ada juga yang hanya bisa dilihat aparat penegak hukum,” jelasnya, Rabu 01 Oktober 2025.
Jaringan Narkoba Rp56 Triliun
Fredy Pratama diketahui mengendalikan peredaran narkoba ke Indonesia dari Thailand. Namanya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014 dan disebut-sebut menguasai distribusi narkoba di 14 provinsi.
Untuk memburu Fredy, Polri membentuk tim khusus dengan sandi Operasi Escobar. Sepanjang periode September 2023 hingga Juli 2024, aparat berhasil menangkap sedikitnya 65 orang anggota jaringan Fredy.
Selain kasus narkotika, para tersangka juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hasil penyidikan menunjukkan nilai transaksi keuangan sindikat ini mencapai Rp56 triliun.
Meski namanya hilang dari daftar red notice publik, Polri memastikan perburuan terhadap Fredy Pratama tetap menjadi prioritas utama.
Baca berita terkini lainnya hanya di JurnalLugas.Com






