Pemerintah Matangkan Aturan Pidana Mati dan Hukuman Seumur Hidup

JurnalLugas.Com — Pemerintah terus mematangkan penyusunan lima regulasi turunan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk aturan teknis terkait pelaksanaan pidana mati. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa sebagian besar rancangan aturan tersebut telah masuk tahap final dan menunggu proses politik berikutnya.

Dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (5/1), Supratman menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati telah disampaikan kepada Presiden. Ia menyebut, pemerintah menargetkan rancangan tersebut dapat segera dikirim ke DPR untuk dibahas lebih lanjut. “Dokumennya sudah berada di meja Presiden dan kami berharap proses pengajuan ke parlemen bisa dilakukan tahun ini,” ujar Supratman.

Bacaan Lainnya

Selain itu, pemerintah juga merampungkan RUU Penyesuaian Pidana yang saat ini telah disahkan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Regulasi ini tidak memerlukan aturan pelaksana tambahan karena substansi normanya telah dianggap operasional.

Baca Juga  Ayah Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anak, DPR Tolak Hukuman Mati

Pada saat yang sama, pemerintah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup di Masyarakat (living law). RPP tersebut berkaitan langsung dengan Pasal 2 KUHP mengenai pengakuan hukum adat. Supratman menegaskan bahwa dokumen itu telah diputuskan dan kini memasuki tahap publikasi. Ia menyebut, “Pembahasan mengenai hukum adat ini sempat menyita perhatian publik, namun regulasinya kini sudah rampung.”

Adapun RPP tentang Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati juga telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah berharap aturan tersebut dapat difinalkan dalam waktu dekat mengingat relevansinya dengan prinsip keadilan dan humanisasi pemidanaan dalam KUHP baru.

Sementara itu, RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan ikut diproses bersamaan dan kini berada pada tahap evaluasi di tingkat pemerintah pusat.

Baca Juga  Supratman Serahkan SK Kepengurusan dan AD/ART PSI Ketua Pembina Bapak J

Sebagai catatan, UU KUHP baru ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, ketentuan KUHP tersebut resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.

Penyusunan lima aturan turunan ini menjadi kunci memastikan implementasi KUHP berjalan terukur, transparan, dan adaptif terhadap dinamika sosial-hukum di masyarakat. Pemerintah menekankan bahwa prosesnya tetap melibatkan masukan publik dan pemangku kepentingan hukum.

Baca informasi hukum dan kebijakan publik lainnya di
https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait