KPK Ungkap Jejak Pemerasan RPTKA dari Era Cak Imin, Hanif Dhakiri hingga Ida Fauziyah

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil sejumlah mantan Menteri Ketenagakerjaan, di antaranya Ida Fauziyah, Hanif Dhakiri, dan Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keputusan memanggil mantan pejabat selevel menteri sangat bergantung pada hasil pemeriksaan staf khusus dan saksi-saksi lainnya.

Bacaan Lainnya

“Jika informasi yang kami dapatkan dari stafsus, saksi lain, maupun dokumen resmi menunjukkan keterangan mereka diperlukan, tentu pemanggilan akan dilakukan,” terang Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Dugaan Pemerasan Tidak Hanya di Satu Periode

Menurut Asep, KPK mendalami indikasi bahwa praktik serupa tidak terbatas pada masa jabatan terakhir di Kemenaker, melainkan juga telah berlangsung pada periode sebelumnya.

“Dari laporan awal, pola pemerasan dalam pengurusan RPTKA sudah terjadi sebelum 2019. Saat ini tim sedang menelusuri lebih jauh,” ujarnya.

Delapan ASN Sudah Jadi Tersangka

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker sebagai tersangka. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Dalam kurun waktu 2019–2024, para tersangka diduga berhasil mengumpulkan dana ilegal sekitar Rp53,7 miliar dari pemohon RPTKA.

Skema pemerasan ini terjadi karena RPTKA merupakan dokumen vital bagi tenaga kerja asing agar bisa bekerja di Indonesia. Jika tidak terbit, izin kerja maupun izin tinggal akan macet, dan perusahaan pengguna tenaga kerja asing terancam denda hingga Rp1 juta per hari.

Jejak Panjang Kasus dari 2009 Hingga 2024

KPK menyebut indikasi praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA muncul sejak era Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014. Praktik itu kemudian diduga berlanjut di bawah kepemimpinan Hanif Dhakiri (2014–2019) serta Ida Fauziyah (2019–2024).

Untuk memperkuat pembuktian, delapan tersangka telah resmi ditahan. Empat orang pertama ditahan pada 17 Juli 2025, sementara empat lainnya menyusul pada 24 Juli 2025.

Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang, terutama dengan adanya potensi pemanggilan mantan pejabat tinggi Kemenaker yang dinilai mengetahui detail proses penerbitan RPTKA.

Ikuti berita terbaru investigasi hukum dan isu nasional di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  KPK dari 109 Orang 59 Menteri dan Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Serahkan LHKPN

Pos terkait