JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan serta pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Salah satu saksi berinisial MA diperiksa penyidik pada Senin, 6 Oktober 2025, untuk mengungkap mekanisme penyerahan uang dari pihak biro perjalanan haji kepada sejumlah pejabat di Kemenag.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan dilakukan guna menelusuri skema dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum pejabat dan pengusaha travel.
“Fokus penyidik adalah mendalami bagaimana biro travel memberikan sejumlah uang atau kutipan kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Menurut Budi, KPK tengah menelusuri aliran dana yang disinyalir diserahkan melalui beberapa jalur, termasuk kemungkinan adanya perantara atau asosiasi penyelenggara haji.
“Kami juga menelusuri apakah uang tersebut diserahkan langsung, melalui asosiasi, atau menggunakan perantara tertentu,” tambahnya.
Selain itu, MA juga diminta menjelaskan proses distribusi kuota haji khusus tambahan yang mencapai 20 ribu jemaah pada tahun 2024. Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pembagian jatah haji tersebut antara asosiasi dan perusahaan travel.
“Didalami pula soal pengelolaan kuota haji khusus dari tambahan 20 ribu kuota pada 2024, termasuk bagaimana asosiasi mendistribusikannya ke perusahaan travel,” jelas Budi.
Pembagian Kuota Diduga Menyimpang
Diketahui, tambahan kuota 20 ribu jemaah itu semestinya dialokasikan dengan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya dugaan pembagian tidak sesuai aturan, di mana jatah tersebut malah dibagi rata antara dua kategori.
Skema pembagian yang menyimpang ini diduga menjadi akar masalah dalam kasus korupsi yang kini ditangani KPK.
Pejabat dan Tokoh Diperiksa
Dalam proses penyelidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag serta pelaku usaha di bidang travel umrah dan haji. Beberapa tokoh publik juga dipanggil untuk memberikan keterangan, termasuk Ustaz Khalid Basalamah.
Selain itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dua kali memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 7 Agustus 2025, sedangkan yang kedua pada 1 September 2025.
KPK menegaskan, seluruh pihak yang terkait akan dipanggil untuk memastikan transparansi pengelolaan kuota haji agar sesuai regulasi dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji yang menyangkut kepentingan umat,” pungkas Budi.
Untuk informasi lebih lanjut dan analisis terkini seputar pemberantasan korupsi dan isu nasional lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






