Napi Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda Dipulangkan, Yusril Beberkan Alasannya

JurnalLugas.Com — Pemerintah Indonesia memberikan lampu hijau atas permintaan resmi Pemerintah Belanda untuk memulangkan dua warga negaranya yang tengah menjalani hukuman di Tanah Air. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, usai bertemu dengan Menteri Luar Negeri Belanda David Van Weel di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

“Pemerintah Indonesia sudah sampai pada green light untuk mengembalikan mereka ke negara asal,” ujar Yusril kepada awak media.

Bacaan Lainnya

Dua narapidana yang akan dipulangkan itu terdiri atas satu terpidana mati dan satu terpidana seumur hidup dalam kasus narkotika. Permintaan pemindahan mereka dikirim secara resmi oleh Pemerintah Belanda kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Pertimbangan Kemanusiaan Jadi Dasar Keputusan

Menurut Yusril, keputusan pemerintah tidak semata-mata didasarkan pada aspek hukum, melainkan juga pada pertimbangan kemanusiaan. Kedua narapidana tersebut kini telah berusia lanjut dan dalam kondisi kesehatan yang menurun.

“Terpidana mati asal Belanda itu sudah berusia 73 tahun dan kini ditahan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta. Beliau juga sedang sakit, dan Pemerintah Belanda menyampaikan kekhawatirannya,” ujar Yusril.

Baca Juga  Perpol Baru Polri Bikin Geger, Komisi Reformasi Siapkan Rekomendasi Resmi ke Presiden

Sementara itu, narapidana kedua merupakan terpidana seumur hidup berusia 64 tahun. Dengan vonis maksimal tersebut, yang bersangkutan berpotensi mendekam selamanya di lembaga pemasyarakatan Indonesia jika tidak ada kebijakan pemulangan.

Gunakan Mekanisme Serupa dengan Negara Lain

Pemindahan dua narapidana asal negeri kincir angin ini akan mengikuti mekanisme yang pernah diterapkan sebelumnya pada sejumlah narapidana asing dari Filipina, Australia, dan Prancis.

Yusril menjelaskan bahwa saat ini Indonesia dan Belanda tengah merampungkan kerangka perjanjian teknis (technical arrangement) sebelum proses pemulangan benar-benar dilakukan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa disepakati. Biasanya hanya dalam hitungan kurang dari dua minggu setelah perjanjian ditandatangani, penyerahan akan dilakukan kepada pemerintah negara bersangkutan,” tuturnya.

Kewenangan Pembinaan Beralih ke Pemerintah Belanda

Yusril menegaskan bahwa pemulangan narapidana asing tidak berarti menghapus putusan pengadilan Indonesia. Hukuman tetap berlaku sebagaimana diputuskan pengadilan, namun pelaksanaan dan pembinaan selanjutnya menjadi kewenangan penuh negara asal.

“Setelah mereka dipulangkan, apakah nanti akan diberikan pengampunan, remisi, grasi, atau kebijakan lain, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Belanda,” jelasnya.

Bahas Kerja Sama Hukum Indonesia–Belanda

Selain soal pemulangan narapidana, pertemuan bilateral antara kedua negara juga membahas upaya memperkuat kerja sama di bidang hukum.

Meskipun Indonesia dan Belanda memiliki sejarah panjang dalam sistem hukum, Yusril mengakui belum ada perjanjian spesifik yang mengatur ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA) di antara keduanya.

Baca Juga  Ditjenpas Pindahkan 1.300 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan

“Menteri Luar Negeri Belanda sepakat bahwa kita perlu segera membahas kerja sama hukum, baik di bidang ekstradisi maupun bantuan hukum timbal balik,” ucap Yusril.

Ia menambahkan, pemerintah juga tengah mempersiapkan rancangan undang-undang terkait transfer of prisoners dan exchange of prisoners yang nantinya dapat menjadi landasan bagi perjanjian pertukaran serta pengembalian narapidana antara kedua negara.

Perkuat Diplomasi Hukum dan Perlindungan Warga Negara

Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia dalam memperkuat kerja sama internasional di bidang hukum dan perlindungan warga negara, baik di dalam maupun luar negeri.

Kebijakan serupa, menurut Yusril, juga mencerminkan keseimbangan antara kepentingan hukum, kemanusiaan, dan hubungan diplomatik yang sehat antara dua negara dengan sejarah panjang dalam sistem hukum yang saling beririsan.

Baca Berita lainnya JurnalLugas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait