Supriadi Ngopi Nongkrong di Kafe, Langsung Dikirim ke Nusakambangan

JurnalLugas.Com — Sebuah video yang memperlihatkan seorang narapidana kasus korupsi kedapatan berada di kedai kopi kawasan eks MTQ Kendari memicu reaksi cepat dari otoritas pemasyarakatan. Tanpa menunggu lama, warga binaan tersebut langsung dipindahkan ke Lapas dengan pengamanan super ketat di Nusakambangan.

Langkah tegas ini diambil oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara sebagai respons atas pelanggaran berat yang dinilai mencoreng integritas sistem pembinaan narapidana.

Bacaan Lainnya

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, memastikan proses pemindahan telah tuntas.
“Yang bersangkutan sudah tiba di Nusakambangan,” ujarnya, di Kendari, Kamis (16/4/2026).

Kronologi, Dari Sidang hingga Viral di Kedai Kopi

Informasi yang dihimpun menyebutkan, narapidana berinisial S alias Supriadi sebelumnya keluar dari rumah tahanan secara resmi untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari pada Selasa pagi.

Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa keberangkatan tersebut telah sesuai prosedur dengan pengawalan petugas.

Baca Juga  61 Warga Binaan High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan

“Keluar berdasarkan surat panggilan sidang resmi dan dikawal satu petugas. Masalah muncul setelah persidangan selesai,” ungkapnya.

Dalam perjalanan kembali ke rutan, narapidana tersebut justru singgah di sebuah kedai kopi. Momen inilah yang kemudian terekam dan viral di media sosial, memicu sorotan publik terhadap pengawasan petugas.

Langkah Cepat, Isolasi hingga Pemindahan ke Nusakambangan

Setelah video tersebut menyebar luas, pihak Rutan langsung mengambil tindakan cepat. Supriadi segera dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kendari pada hari yang sama dan ditempatkan di sel isolasi sebagai bentuk pengamanan awal.

Kepala Lapas Kendari, Mukhtar, menyatakan bahwa tindakan disipliner dilakukan tanpa kompromi.
“Begitu tiba, langsung kami tempatkan di sel isolasi. Ini bagian dari prosedur pengamanan,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, berdasarkan arahan pimpinan, narapidana tersebut kemudian diberangkatkan ke Nusakambangan pada Kamis pagi.

“Pelanggaran berat memiliki konsekuensi serius. Kami menjalankan instruksi pimpinan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Mukhtar.

Evaluasi Internal, Petugas Ikut Diperiksa

Kasus ini tidak hanya berdampak pada narapidana, tetapi juga menyeret petugas pengawal yang bertugas saat kejadian. Pihak Rutan Kendari kini tengah melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap potensi kelalaian atau pelanggaran prosedur.

Langkah evaluasi ini dinilai penting untuk menjaga kredibilitas institusi pemasyarakatan di tengah sorotan publik yang semakin kritis.

Baca Juga  PN Tipikor Banda Aceh Bebaskan Lima Tersangka Korupsi Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe

Supriadi diketahui merupakan terpidana kasus korupsi di sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka. Ia telah divonis hukuman penjara selama lima tahun.

Pemindahan ke Nusakambangan yang dikenal sebagai lokasi lapas dengan tingkat pengamanan tinggi menjadi sinyal tegas bahwa pelanggaran disiplin oleh warga binaan tidak akan ditoleransi, terutama bagi narapidana kasus korupsi.

Peristiwa ini kembali membuka diskusi publik mengenai pengawasan narapidana saat berada di luar lapas, termasuk saat menjalani proses hukum lanjutan. Transparansi dan ketegasan dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya soal pembinaan, tetapi juga penegakan aturan yang konsisten tanpa pengecualian.

Baca berita mendalam lainnya hanya di JurnalLugas.Com https://jurnalluguas.com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait