JurnalLugas.Com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Arief Prasetyo Adi dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116P Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Badan Pangan Nasional, yang ditandatangani pada 9 Oktober 2025.
Dalam dokumen resmi tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan penghargaan atas dedikasi Arief selama menjabat.
“Memberhentikan dengan hormat Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” demikian tertulis dalam salinan Keppres tersebut, dikutip Minggu (12/10/2025).
Bersamaan dengan pemberhentian itu, Presiden juga menetapkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional yang baru. Pengangkatan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkannya Keppres tersebut.
“Kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut isi keputusan tersebut.
Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam struktur pengelolaan pangan nasional. Dengan posisi rangkap jabatan, Andi Amran Sulaiman kini memiliki mandat strategis untuk memperkuat sinergi antara Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional, terutama dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
Sumber internal menyebutkan, keputusan ini diambil dalam rangka mempercepat integrasi kebijakan pangan nasional agar lebih efektif dan terkoordinasi di bawah satu komando yang solid.
Pengamat kebijakan publik menilai, penunjukan Mentan Amran Sulaiman sebagai Kepala Bapanas sekaligus dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menghadapi tantangan harga bahan pokok dan ketahanan pangan menjelang akhir tahun.
Dengan demikian, keputusan Presiden Prabowo ini menjadi langkah strategis dalam memastikan stabilitas dan kedaulatan pangan Indonesia di tengah dinamika global yang terus berubah.
Baca berita selengkapnya di JurnalLugas.Com






