JurnalLugas.Com — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan Polda.
Jumlah tersebut berasal dari 89 laporan polisi yang kini masuk dalam proses penanganan aparat. Sebagian perkara bermula dari pemantauan titik panas atau hotspot yang kemudian diverifikasi langsung oleh petugas di lapangan.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, penyidik tidak hanya mengandalkan pengakuan dalam menetapkan tersangka. Bukti dari lokasi kejadian, keterangan saksi dan barang bukti turut menjadi dasar penyidikan.
“Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 23 Agustus 2026.
Dari penyelidikan, modus yang paling banyak ditemukan adalah pembukaan lahan dengan cara membakar. Cara tersebut diduga dipilih karena dianggap lebih murah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.
Dalam sejumlah kasus, lahan yang telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi. Abu pembakaran juga dianggap dapat membantu menyuburkan tanah sebelum digunakan untuk perkebunan.
Namun, alasan biaya murah tidak dapat dijadikan pembenaran. Kondisi kemarau dan ancaman cuaca kering membuat api berpotensi cepat menyebar dan sulit dikendalikan.
Polisi telah menyita berbagai barang bukti, mulai dari korek api, wadah bahan bakar, parang, kapak, cangkul, chainsaw hingga sampel tanah dan kayu yang terbakar.
Bareskrim kini tidak hanya mengejar orang yang berada langsung di lokasi pembakaran. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memerintah, membiayai atau mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.
Aliran transaksi keuangan turut didalami untuk mengetahui apakah perkara hanya melibatkan individu atau terdapat keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi.
“Baik individu maupun korporasi akan kami kejar,” kata Irhamni.
Penegakan hukum karhutla dilakukan dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk aturan mengenai kehutanan, perkebunan, lingkungan hidup serta ketentuan dalam KUHP.
Polri menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti untuk mencegah praktik pembakaran lahan kembali terjadi.
Berita hukum dan peristiwa terbaru lainnya dapat dibaca melalui JurnalLugas.Com.
(Catur)






