Anak Riza Chalid Kerry Andrianto Didakwa Korupsi Rp3,07 Triliun Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

JurnalLugas.Com — Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang kembali menyeret nama besar. Muhammad Kerry Andrianto Riza, putra pengusaha minyak Riza Chalid, resmi didakwa memperkaya diri hingga Rp3,07 triliun. Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra dari Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/10).

Menurut JPU, Kerry diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp285,18 triliun.

Bacaan Lainnya

“Perbuatan terdakwa dilakukan bersama beberapa pihak dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak,” ujar Triyana di ruang sidang.

Dugaan Manipulasi Proyek Sewa Kapal dan Tangki BBM

Dalam berkas dakwaan, jaksa menguraikan sejumlah skema yang dilakukan Kerry bersama rekan-rekannya, termasuk Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Riza Chalid.

Melalui proyek pengadaan tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry diduga memperkaya diri serta Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati senilai USD 9,86 juta atau sekitar Rp162,69 miliar, ditambah Rp1,07 miliar dalam bentuk rupiah.

Selain itu, dalam proyek penyewaan Terminal BBM (TBBM) Merak, Kerry disebut memperkaya diri sendiri, Gading Ramadhan Juedo dari PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA), dan Riza Chalid sebagai pemilik manfaat PT Tangki Merak serta PT Orbit Terminal Merak, dengan total mencapai Rp2,91 triliun.

Peran Pertamina dan Dugaan Rekayasa Tender

Dalam sidang yang sama, turut hadir terdakwa lain yakni Yoki Firnandi (eks Dirut PT Pertamina International Shipping 2022–2024), Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional 2023–2024), Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Juedo.

Jaksa menyebut, Kerry memerintahkan Yoki untuk memastikan pendapatan sewa kapal dari PT PIS agar dapat dijadikan jaminan kredit investasi di Bank Mandiri. Padahal, pada saat itu belum ada kontrak resmi antara PT PIS dan PT JMN.

“Terdakwa mengatur agar hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa Pertamina,” ungkap jaksa.

Kerry juga disebut menambahkan istilah “pengangkutan domestik” dalam surat resmi PT KPI kepada PT PIS guna menyingkirkan kompetitor kapal asing dari proses tender. Bahkan, kapal Jenggala Bango, yang belum memiliki izin pengangkutan migas, tetap dinyatakan menang tender secara formalitas.

Manipulasi Sewa Terminal BBM Merak

Lebih lanjut, jaksa mengungkap bahwa Kerry dan Riza melalui Gading menawarkan kerja sama sewa Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero). Padahal, terminal tersebut bukan milik PT Tangki Merak, melainkan milik PT Oiltanking Merak.

Meski demikian, Kerry tetap menyetujui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Gading dan Hanung. Hal ini disebut dilakukan atas permintaan Riza Chalid, yang menjadi personal guarantee dalam pengajuan kredit ke Bank BRI untuk mengakuisisi terminal tersebut.

Dana Korupsi Diduga Dipakai untuk Liburan Golf

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, terungkap pula penggunaan dana hasil sewa terminal sebesar Rp176,39 juta untuk kegiatan golf di Thailand. Kegiatan itu diikuti sejumlah nama, termasuk Gading, Dimas, Yoki, Sani, Arief, dan Agus.

Atas perbuatannya, Kerry dan rekan-rekan dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat melibatkan sejumlah pejabat dan korporasi besar dalam sektor strategis energi nasional.

Sumber Berita dan Analisis Lengkap: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Korupsi THR Forkopimda, KPK Pastikan Kapolresta Cilacap Terlibat, OTT 27 Orang di Banyumas

Pos terkait