JurnalLugas.Com — Kabar gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, atau yang akrab disapa Ara, menegaskan bahwa suku bunga untuk program rumah subsidi tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini disambut positif oleh kalangan masyarakat penerima manfaat program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
“Saya berterima kasih kepada Menteri Keuangan karena telah mendukung kebijakan ini. Bunga rumah subsidi tetap di angka 5 persen, tidak naik,” ujar Ara saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Kuota Rumah Subsidi dan BSPS Naik Signifikan
Dalam kesempatan tersebut, Ara mengungkapkan bahwa pemerintah menetapkan kuota rumah subsidi tahun 2026 sebanyak 350.000 unit, meningkat dari tahun sebelumnya. Selain itu, program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) juga akan diperluas.
“Tahun ini ada sekitar 45 ribu unit rumah yang direnovasi melalui program BSPS. Tahun depan kami naikkan targetnya menjadi 400 ribu unit,” jelasnya.
Ia menambahkan, realisasi anggaran di Kementerian PKP terus menunjukkan progres positif. “Saya sudah laporkan penyerapan anggaran kami. Di akhir Desember 2025, target penyerapan minimal 96 persen akan tercapai,” tegasnya.
Menkeu Dukung Kolaborasi Antarinstansi
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai sinergi antarinstansi menjadi kunci keberhasilan program perumahan nasional.
“Kalau kita bekerja sama, semua masalah bisa diselesaikan cepat. Aturannya juga kita yang buat, jadi koordinasi bisa lebih efektif,” ujar Purbaya.
FLPP Jadi Solusi Atasi Backlog Rumah
Program FLPP merupakan salah satu bentuk dukungan nyata pemerintah untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Melalui skema ini, pemerintah memberikan dana murah kepada bank penyalur agar masyarakat dapat mengakses KPR bersubsidi dengan bunga rendah, uang muka ringan, dan tenor panjang.
Menurut Ara, program FLPP terbukti menjadi solusi utama dalam mengatasi backlog kepemilikan rumah yang masih tinggi di Indonesia.
“FLPP adalah tulang punggung dalam misi pemerataan kepemilikan rumah. Kami ingin setiap warga memiliki kesempatan untuk tinggal di rumah yang layak,” ucapnya.
Dukungan Presiden dan Kebijakan Pro-Rakyat
Ara juga menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan Presiden yang berpihak pada rakyat kecil. Beberapa kebijakan tersebut antara lain pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), percepatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta peningkatan kuota FLPP menjadi 350 ribu unit—angka tertinggi sepanjang sejarah program ini.
Selain itu, bunga tetap 5 persen menjadi bukti nyata bahwa pemerintah berkomitmen menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Dengan berbagai langkah tersebut, Kementerian PKP optimistis target perumahan layak dan terjangkau bagi seluruh masyarakat akan semakin mendekati kenyataan.
Sumber berita terkini lainnya kunjungi: JurnalLugas.Com






