JurnalLugas.Com — Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Pandu Sjahrir, menegaskan bahwa sektor aset kripto memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu pilar utama dalam mendukung transformasi ekonomi digital di Indonesia.
Optimisme itu muncul setelah riset dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menemukan bahwa perdagangan aset kripto telah memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Berdasarkan hasil studi tersebut, sektor kripto berkontribusi sekitar Rp70,04 triliun atau 0,32 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, serta menciptakan lebih dari 333 ribu lapangan kerja sepanjang tahun 2024.
Menurut Pandu, data tersebut menjadi bukti bahwa aset digital bukan hanya sekadar tren investasi jangka pendek, tetapi bagian dari ekosistem ekonomi baru yang mampu membuka lapangan kerja, memperkuat inklusi keuangan, dan menambah penerimaan negara apabila dikelola dengan baik.
Dorongan Regulasi dan Ekosistem yang Sehat
Pandu menilai bahwa agar industri ini tumbuh berkelanjutan, dibutuhkan kebijakan dan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Pemerintah, menurutnya, dapat memberikan insentif yang menarik, memperluas aset kripto berizin, serta meninjau kembali kebijakan perpajakan agar lebih kompetitif dibandingkan dengan platform global.
Selain itu, pengembangan instrumen seperti stablecoin dan tokenisasi aset riil domestik dinilai bisa membuka ruang inovasi baru yang lebih terukur.
“Kunci keberhasilan industri ini adalah keseimbangan antara inovasi dan regulasi. Indonesia perlu memastikan kripto tumbuh dalam lingkungan yang transparan, aman, dan mendukung ekonomi digital nasional,” ujar Pandu dalam keterangannya di Jakarta.
Komitmen AFTECH terhadap Tata Kelola dan Literasi
Sebagai asosiasi yang menaungi lebih dari 350 anggota pelaku fintech, AFTECH berkomitmen memperkuat pengawasan internal dan literasi digital melalui penyusunan pedoman etik dan tata kelola mandiri (self-regulation).
Langkah konkret lainnya adalah melalui sandbox lintas sektor, yang memungkinkan uji coba inovasi teknologi finansial secara terkendali. AFTECH juga aktif membangun kolaborasi lintas lembaga untuk memastikan integrasi antara inovasi digital dan sistem keuangan nasional berjalan searah dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta perlindungan konsumen.
Pandu menegaskan, pertumbuhan industri kripto tidak boleh hanya mengejar inovasi, tetapi juga harus memperkuat kepercayaan publik melalui transparansi dan akuntabilitas.
Potensi Kripto sebagai Pilar Ekonomi Digital
Hasil penelitian LPEM FEB UI dianggap sebagai bukti empiris bahwa aset digital memiliki peran strategis dalam memperluas ekonomi berbasis teknologi. Pandu menekankan, dengan pendekatan yang tepat, kripto bisa menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi digital di Asia Tenggara.
“Saatnya melihat kripto bukan dari sisi risikonya saja, tetapi dari peluang besar yang dapat mendorong perekonomian nasional,” tutur Pandu.
Dengan tata kelola yang baik dan dukungan regulasi yang seimbang, industri aset kripto berpotensi menjadi motor penggerak baru ekonomi digital Indonesia di masa depan.
Baca selengkapnya di: JurnalLugas.Com






