KPK Bongkar Tersangka Baru Kasus Suap Jalur Kereta DJKA Kemenhub Klaster Medan

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menetapkan tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk wilayah Medan, Sumatera Utara.

Pejabat Humas KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa lembaganya telah mengantongi nama pihak yang dijerat dalam klaster Medan tersebut. Ia menuturkan, KPK masih melakukan penelusuran administratif untuk memastikan apakah penetapan tersebut sudah diumumkan sebelumnya kepada publik. “Kami sedang mengecek proses administratifnya agar tidak terjadi duplikasi informasi,” ujarnya dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/10).

Bacaan Lainnya

Dalam hari yang sama, KPK turut memeriksa dua saksi penting, yakni mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan (DR), dan Ketua Kadin Solo, Ferry Sephta Indrianto (FSI). Keduanya dimintai keterangan terkait mekanisme proyek di bawah DJKA yang tengah menjadi sorotan penyidik.

Baca Juga  KPK Bantah Ciduk Kader PDIP terkait Kritikan Megawati Soekarnoputri

Kasus dugaan suap ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Balai tersebut kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang. Dalam OTT itu, KPK menemukan bukti awal adanya dugaan pengaturan proyek dan aliran dana tidak sah kepada sejumlah pihak.

Sejak pengungkapan kasus, KPK telah menetapkan 15 tersangka termasuk dua korporasi. Terbaru, pada 12 Agustus 2025, penyidik menahan Risna Sutriyanto (RS), aparatur sipil negara di Kemenhub, yang diduga ikut terlibat dalam praktik pengondisian tender proyek.

Adapun proyek yang diduga bermasalah meliputi pembangunan jalur kereta ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek rel Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.

Dari hasil penyidikan sementara, KPK menduga adanya rekayasa dalam proses administrasi lelang hingga penentuan pemenang tender. Praktik semacam ini diduga telah menyebabkan kerugian negara serta merusak prinsip transparansi dalam pengadaan proyek infrastruktur transportasi.

Baca Juga  Sudewo Diperiksa KPK Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api Kembali Bergulir

Menurut sumber internal KPK, penyidik masih memetakan aliran dana dan pihak-pihak yang berpotensi terlibat lebih luas. “Kasus ini belum selesai. Kami berkomitmen menuntaskan seluruh klaster yang terkait,” ujar sumber tersebut secara terpisah.

Langkah tegas KPK diharapkan menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap proyek strategis nasional, khususnya di sektor transportasi, terus diperkuat agar tidak lagi menjadi lahan praktik korupsi terstruktur.

Baca informasi lengkap dan perkembangan terkini kasus ini hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait