Revisi UU Narkotika, Yusril Penikmat Narkoba Direhabilitasi, Bukan Dipenjara

JurnalLugas.Com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan langkah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tujuannya, agar aturan tersebut dapat membedakan secara tegas antara pengedar dan pengguna narkoba.

Yusril menjelaskan, selama ini banyak pengguna narkotika yang justru berakhir di lembaga pemasyarakatan (lapas), padahal mereka seharusnya mendapatkan rehabilitasi. “Ke depan harus ada pemisahan yang jelas. Tidak semua pemakai perlu dipenjara, karena sebagian besar adalah korban penyalahgunaan,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Buron Narkoba Kelas Kakap Dewi Astutik Alias Mami Ditangkap di Kamboja Dalang 2 Ton Sabu Golden Triangle Akhirnya Keok

Fokus pada Pembenahan Sistem Pemasyarakatan

Ia menambahkan, langkah revisi ini diharapkan dapat menekan kepadatan penghuni lapas yang sudah melampaui kapasitas. Dengan mengalihkan pengguna narkoba ke program rehabilitasi, jumlah narapidana bisa dikurangi secara signifikan.

“Jika pengguna diarahkan ke rehabilitasi, maka kapasitas lapas bisa lebih terkendali dan sistem pemasyarakatan akan lebih efektif,” kata Yusril.

Selain itu, pemerintah juga berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap petugas lapas agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Yusril menegaskan, aparat yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi tegas, baik berupa penurunan pangkat, pembinaan disiplin, maupun pemberhentian.

“Sudah lebih dari seribu petugas kami kirim ke Nusa Kambangan untuk pembinaan disiplin dan pelatihan integritas,” jelasnya.

Dorongan untuk Pendekatan Kemanusiaan

Yusril menilai, pengguna narkoba sejatinya adalah korban yang membutuhkan perawatan medis dan sosial. Karena itu, perubahan undang-undang menjadi penting agar pendekatan terhadap mereka lebih berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar hukuman.

Baca Juga  Pulang ke Inggris? Yusril Ungkap Syarat Ketat Repatriasi Napi Asing

“Rehabilitasi bagi pengguna narkotika akan lebih manusiawi dan berdampak baik untuk penegakan hukum yang berkeadilan,” tuturnya.

Langkah revisi ini, lanjutnya, menjadi bagian dari upaya reformasi hukum nasional agar sistem pemasyarakatan di Indonesia lebih modern dan berpihak pada kemanusiaan.

Selengkapnya baca di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait