JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dalam penggeledahan yang dilakukan di kediaman pribadi Ridwan Kamil, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk perangkat elektronik dan satu unit sepeda motor.
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp222 miliar, terkait dengan praktik tidak transparan di lingkungan Bank BJB.
“Saat ini untuk barang bukti elektroniknya sedang di laboratorium kami, dan kami olah dulu,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Sabtu, 12 April 2025.
Menurut Asep, tim penyidik saat ini tengah mengekstraksi data dari barang elektronik tersebut guna menelusuri bukti tambahan yang menguatkan konstruksi perkara.
Terkait dengan penyitaan sepeda motor, Asep mengaku tidak mengingat pasti jenis dan merek kendaraan tersebut.
“Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek,” ujar Asep singkat.
Ridwan Kamil Akan Dipanggil KPK
KPK menegaskan akan memanggil Ridwan Kamil dalam waktu dekat untuk mengonfirmasi keterkaitannya dengan barang bukti yang telah diamankan dari rumahnya. Pemeriksaan ini dipandang sebagai langkah krusial dalam menelusuri aliran dana dan indikasi keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus korupsi tersebut.
Penggeledahan di rumah Ridwan Kamil sendiri dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan pengendali agensi periklanan yang diduga bekerja sama dalam skema penyelewengan dana Bank BJB.
Lima Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, antara lain:
- Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto (WH) – Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Divisi Corsec BJB
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik (S) – Pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
- Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar Rupiah
KPK memperkirakan total kerugian negara akibat praktik korupsi yang terjadi di Bank BJB ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp222 miliar. Jumlah tersebut berasal dari dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik, namun justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Penyidikan ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi, tanpa pandang bulu terhadap jabatan maupun nama besar yang terlibat. Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian publik, mengingat posisi strategis para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk informasi dan berita investigasi lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






