Dana Pemda Mengendap Rp254 Triliun, Purbaya Siapkan Sistem Penyaluran Cepat

JurnalLugas.Com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan sistem baru untuk mendorong pemerintah daerah (pemda) agar tidak lagi menahan atau mengendapkan dana mereka di perbankan. Sistem tersebut dirancang guna mempercepat aliran dana dari pemerintah pusat ke daerah sehingga aktivitas belanja daerah dapat dimulai lebih awal di tahun anggaran berjalan.

Purbaya menilai kebiasaan pemda menyimpan dana dalam jumlah besar di bank sering kali disebabkan oleh kekhawatiran akan keterlambatan transfer dana di awal tahun. Padahal, menurutnya, hal itu bisa diatasi dengan sistem penyaluran yang lebih cepat.

Bacaan Lainnya

“Kalau nanti sistem ini jalan, transfer dari pemerintah ke pemda bisa lebih cepat. Misalnya tanggal 2 Januari sudah bisa dikirim, jadi nggak perlu ada dana cadangan lagi. Uangnya bisa langsung dipakai,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (21/10).

Empat Arahan untuk Pemda

Dalam kesempatan terpisah, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pemda terkait optimalisasi pengelolaan keuangan daerah. Ia menyebut Purbaya memberikan empat arahan utama yang harus segera dijalankan.

Pertama, seluruh kepala daerah — baik bupati, wali kota, maupun gubernur — diminta mempercepat realisasi belanja daerah agar program pembangunan tidak tertunda.
Kedua, pemda diingatkan untuk melunasi kewajiban kepada pihak ketiga tepat waktu. “Kadang pembayaran ke rekanan agak terlambat. Ini jadi perhatian kami,” jelas Askolani.

Ketiga, Purbaya menekankan pentingnya menggunakan dana mengendap di bank agar tidak menjadi beban fiskal dan justru menghambat sirkulasi ekonomi di daerah.
Keempat, seluruh pemda diarahkan untuk memantau pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara ketat agar serapan anggaran dapat optimal sejak awal tahun.

Sinergi Kemenkeu dan Kemendagri

Kementerian Keuangan disebut terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menelaah akar persoalan tingginya dana mengendap di rekening pemda. Sinergi dua kementerian itu diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang lebih efektif dalam mendorong percepatan belanja daerah.

Data terbaru menunjukkan bahwa dana pemerintah daerah yang masih mengendap di bank mencapai Rp254,4 triliun per Agustus 2025, terdiri dari Rp188,9 triliun di rekening giro, Rp8 triliun di tabungan, dan Rp57,5 triliun di simpanan berjangka.

Nilai tersebut melonjak drastis dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2023, total simpanan pemda tercatat Rp103,9 triliun, sementara di 2024 hanya Rp92,4 triliun. Artinya, terdapat kenaikan sebesar Rp161,9 triliun dalam kurun waktu delapan bulan.

Purbaya menegaskan, kebijakan baru yang sedang disiapkan ini diharapkan bisa menjadi solusi agar dana publik dapat segera dimanfaatkan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.

“Kita ingin uang negara segera bekerja untuk rakyat, bukan mengendap di bank,” tegasnya.

Sumber berita ekonomi dan kebijakan keuangan lainnya bisa dibaca di: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Kemendagri Minta Pemda Jaga Inflasi Harga Beras Cabai dan Minyak Goreng

Pos terkait