Ridwan Kamil Diperiksa KPK, Istri Bisa Jadi Saksi Kunci Kasus BJB

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Atalia Praratya, istri eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri lebih dalam aliran dana yang diduga terkait kasus tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan Atalia tergantung kebutuhan proses penyidikan. “Jika bukti mengarah ke pihak-pihak tertentu, termasuk istri eks Gubernur, tentu kami akan panggil sesuai kebutuhan penyidikan,” kata Budi di Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  KPK Periksa Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Adhi Dharmo Terseret Korupsi DJKA

Menurut Budi, pemanggilan Atalia akan dilakukan bila ada data yang mendukung, baik dari keterangan saksi, tersangka, maupun dokumen yang telah diamankan dan dianalisis tim penyidik.

Sebelumnya, Ridwan Kamil telah diperiksa KPK pada Selasa, 2 Desember 2025, untuk menelusuri keterlibatannya dalam kasus tersebut. RK menegaskan tidak menerima aliran dana dan tidak terlibat secara langsung.

“Sejauh yang saya ketahui, saya tidak menerima maupun ikut menikmati dana dari pengadaan iklan. Saya hanya mendapat laporan terbatas dari pihak internal BJB,” ujar RK.

RK menambahkan, tugas gubernur dalam pengawasan BUMD seperti BJB bersifat administratif dan berdasarkan laporan dari direksi, komisaris, dan kepala biro BUMD. Menurut RK, ketiga pihak tersebut tidak memberikan laporan terkait pengadaan iklan.

Baca Juga  Bareskrim Serahkan Berkas Lisa Mariana ke Kejati Jabar, Proses Hukum Masuk Babak Baru

Kasus ini masih dalam proses penyidikan KPK, dan kemungkinan pemanggilan pihak terkait lain akan dilakukan untuk memastikan transparansi pengelolaan anggaran BJB.

Baca berita selengkapnya: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait