JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, memiliki pola serupa dengan kasus korupsi dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, indikasi awal menunjukkan adanya penyalahgunaan dana aspirasi atau pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang dialirkan melalui Dinas PUPR untuk proyek infrastruktur daerah.
Budi menjelaskan bahwa modusnya menyerupai praktik di beberapa kasus serupa, di mana proyek yang bersumber dari pokir justru menjadi ajang transaksi antara pihak swasta dan pejabat publik.
“Skemanya hampir sama seperti kasus hibah di Jawa Timur. Program yang seharusnya untuk masyarakat justru diperdagangkan dalam bentuk proyek yang dititipkan ke dinas tertentu,” ujar Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/10).
Proyek Dijual, Anggaran Tak Terserap Maksimal
Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya praktik pemberian komisi proyek (fee) dari pihak kontraktor kepada anggota DPRD pengusul pokir. Proyek tersebut kemudian dimasukkan dalam APBD dan dilaksanakan melalui Dinas PUPR OKU.
Budi menuturkan, pola itu menyebabkan anggaran proyek tidak sepenuhnya digunakan untuk pembangunan karena sebagian dana mengalir ke pihak yang tidak berhak.
“Seharusnya dana itu sepenuhnya untuk kepentingan publik, tapi sebagian justru bocor sebelum pekerjaan dimulai. Hasilnya, pembangunan tidak maksimal dan kualitasnya jauh dari harapan masyarakat,” ungkapnya.
Sepuluh Tersangka, Termasuk Pejabat DPRD dan Pihak Swasta
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret 2025 dan menetapkan enam orang sebagai tersangka awal. Mereka terdiri dari pejabat Dinas PUPR, anggota DPRD, hingga pihak swasta yang menjadi perantara proyek.
Daftar tersangka pertama meliputi:
- Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU,
- M. Fahrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU,
- Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU,
- Ferlan Juliansyah, anggota DPRD OKU,
- serta dua pihak swasta, M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Selanjutnya, hasil pengembangan kasus pada 28 Oktober 2025 membuat KPK kembali menetapkan empat tersangka tambahan, yakni:
- Parwanto, Wakil Ketua DPRD OKU,
- Robi Vitergo, anggota DPRD OKU,
- Ahmad Thoha alias Anang, pihak swasta,
- dan Mendra SB, pihak swasta.
Budi menegaskan, tim penyidik masih menelusuri aliran dana untuk memastikan siapa saja yang ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.
“Kami akan kembangkan terus. KPK tidak berhenti sampai di sini. Setiap rupiah yang diselewengkan dari uang rakyat harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
KPK Ingatkan Bahaya Pola Lama di Daerah
KPK juga mengingatkan bahwa praktik seperti ini sering terjadi karena lemahnya pengawasan terhadap dana aspirasi. Pola penentuan proyek berbasis pokir dinilai rawan penyimpangan jika tidak dilakukan secara transparan.
“Selama pokir tidak dikawal dengan sistem akuntabilitas yang jelas, potensi korupsi akan selalu terbuka. KPK berharap pemerintah daerah memperbaiki mekanisme pengawasan dan perencanaan anggaran,” tambah Budi.
Selengkapnya baca di JurnalLugas.com






