Perpres 79 Tahun 2025, Gaji PNS Naik hingga 12%, Cair Bulan November Ini

JurnalLugas.Com — Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Kabar baik ini disampaikan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani regulasi tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN di seluruh Indonesia.

Menurut keterangan resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), pencairan gaji dengan nominal baru akan dilakukan mulai November 2025, termasuk pembayaran rapel gaji untuk bulan Oktober.

Bacaan Lainnya

“Kebijakan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam menjaga daya beli ASN serta meningkatkan semangat kerja aparatur negara,” ujar M. Arif, pejabat di KemenPAN-RB, Jumat (31/10).

Rincian Kenaikan Gaji PNS 2025

Kenaikan gaji ini bersifat proporsional berdasarkan golongan ASN. Berikut rincian lengkapnya:

  • Golongan I dan II: naik 8% – mencakup ASN pelaksana dan staf administrasi.
  • Golongan III: naik 10% – mencakup pejabat fungsional pertama dan staf senior.
  • Golongan IV: naik 12% – mencakup pejabat eselon serta fungsional madya dan utama.

Sebagai contoh simulasi, PNS Golongan III/a dengan gaji sebelumnya Rp2.785.700 akan menerima tambahan 10% atau Rp278.570. Maka, total gaji pokok terbaru menjadi Rp3.064.270, belum termasuk berbagai tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan.

Jadwal Pencairan Gaji dan Rapel November 2025

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kenaikan gaji berlaku efektif mulai Oktober 2025, namun baru akan dibayarkan pada November 2025 bersamaan dengan rapel gaji satu bulan sebelumnya.

Artinya, ASN akan menerima dua komponen pembayaran pada November ini, yakni:

  1. Gaji dengan nominal baru.
  2. Rapel kekurangan gaji bulan Oktober.

“Pemerintah memastikan seluruh proses administrasi berjalan tepat waktu agar ASN bisa segera menikmati kenaikan gaji tanpa kendala teknis,” kata R. Dimas, staf ahli Kemenkeu.

Dampak Positif Kenaikan Gaji PNS 2025

Kenaikan gaji ini diperkirakan membawa dua dampak besar bagi ekonomi dan kesejahteraan ASN:

1. Meningkatkan Kesejahteraan dan Motivasi ASN

Kenaikan gaji akan membantu ASN menjaga daya beli di tengah inflasi dan menambah semangat kerja. Pemerintah menilai hal ini sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam memberikan pelayanan publik.

2. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Dengan meningkatnya pendapatan ASN, konsumsi rumah tangga di berbagai daerah diperkirakan naik. Efek berantai ini diharapkan mampu menjadi stimulus ekonomi nasional, terutama di sektor perdagangan dan UMKM.

Kebijakan kenaikan gaji ASN 2025 melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri. Dengan pencairan gaji baru dan rapel di bulan November 2025, jutaan ASN dipastikan akan merasakan langsung manfaat kebijakan ini.

Selengkapnya tentang kebijakan ASN, keuangan publik, dan berita nasional lainnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Transformasi ASN, LAN Dorong Ekosistem Pembelajaran Terintegrasi dan Kolaboratif

Pos terkait