KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jual Beli Jabatan di Balik Mutasi Pejabat

Komisi pemberantasan korupsi KPK
Foto : Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengguncang pemerintahan daerah. Kali ini, giliran Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, yang diamankan tim penyidik lembaga antirasuah karena diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan melalui mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Mutasi dan promosi jabatan,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Jumat (7/11/2025). Ia membenarkan bahwa kegiatan OTT tersebut dilakukan oleh tim KPK di wilayah Jawa Timur.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Diampuni Prabowo Hasto Resmi Bebas Langsung Pilih Pulang Temui Keluarga

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tim lapangan hingga kini masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi itu.

“Tim KPK masih berada di lapangan untuk melakukan klarifikasi dan pengumpulan bukti awal terkait dugaan praktik jual beli jabatan di Ponorogo,” ungkap Budi singkat.

Berdasarkan aturan yang berlaku, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum terhadap Bupati Sugiri Sancoko beserta pihak-pihak lain yang turut diamankan. Proses pemeriksaan intensif sedang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kendati belum merinci jumlah uang yang disita maupun siapa saja yang terlibat, pihak KPK memastikan perkembangan kasus ini akan disampaikan secara resmi kepada publik setelah seluruh bukti awal diverifikasi.

OTT ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK masih fokus menindak praktik korupsi di level kepala daerah, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dan jual beli posisi strategis di birokrasi.

Publik pun menunggu langkah lanjutan lembaga antirasuah tersebut untuk menegakkan integritas dan transparansi di tubuh pemerintahan daerah.

Untuk informasi lengkap dan update terbaru lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait