KPK Ungkap Modus Gubernur Riau Terima Rp2,25 Miliar dari Fee Proyek Jalan

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kuat bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) menerima uang sebesar Rp2,25 miliar dari hasil fee proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Menurut penjelasan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, uang tersebut dikumpulkan melalui mekanisme setoran berkala dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di enam wilayah kerja dinas tersebut.

Bacaan Lainnya

“Uang itu bagian dari fee proyek yang dijanjikan kepada pejabat tertentu, termasuk saudara AW,” ungkap Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Anggaran Naik Drastis, Fee Pun Mengalir

KPK menjelaskan, kasus ini bermula dari penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan di Riau. Nilai anggaran semula sebesar Rp71,6 miliar melonjak menjadi Rp177,4 miliar, atau naik Rp106 miliar.

Kenaikan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk menarik fee dari selisih anggaran. Awalnya disepakati fee 2,5 persen, namun belakangan berubah menjadi 5 persen, dengan alasan tambahan biaya “koordinasi”.

Seorang pejabat dinas yang enggan disebut namanya mengatakan, kesepakatan itu sudah menjadi “rahasia umum” di lingkungan kerja mereka.

“Semua orang tahu, kalau ada tambahan anggaran, pasti ada bagian untuk atasan,” ujarnya singkat kepada penyidik, seperti dikutip dari dokumen pemeriksaan internal KPK.

Tiga Kali Setoran Sepanjang 2025

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menemukan bukti adanya tiga kali transfer tunai ke pihak Abdul Wahid selama tahun 2025.

  • Juni 2025: Dana terkumpul Rp1,6 miliar. Sekitar Rp1 miliar diduga diterima langsung oleh AW.
  • Agustus 2025: Terdapat setoran Rp1,2 miliar. KPK masih menelusuri aliran dana ke pihak gubernur.
  • November 2025: Total uang Rp1,25 miliar dikumpulkan. Dari jumlah itu, Rp450 juta diberikan melalui perantara dan Rp800 juta diterima langsung.

Tanak menambahkan bahwa total dana yang berhasil dikumpulkan dari kesepakatan fee tersebut mencapai Rp4,05 miliar, namun yang diterima langsung oleh Abdul Wahid diperkirakan Rp2,25 miliar.

“Nominal itu masih bisa bertambah, karena penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain di luar catatan awal,” ujar Tanak.

KPK Dalami Peran Pejabat Dinas dan Pihak Swasta

Selain Gubernur Abdul Wahid, KPK juga menyoroti peran pejabat dinas serta pihak kontraktor yang diduga ikut mengatur pembagian fee. Beberapa saksi dari unsur kepala UPT dan rekanan proyek telah dimintai keterangan untuk memperkuat bukti.

“Kami tidak hanya menjerat penerima, tapi juga pihak yang menginisiasi dan memfasilitasi praktik ini,” tambah Tanak.

Penyidik KPK juga telah mengamankan sejumlah dokumen proyek dan bukti transaksi bank yang diduga berkaitan dengan pengumpulan uang fee tersebut.

Dampak Politik dan Reaksi Publik

Kasus yang menimpa Abdul Wahid ini menambah daftar panjang kepala daerah di Riau yang terjerat perkara korupsi.
Pengamat hukum dari Universitas Riau, Rudi Santoso, menilai modus seperti ini sudah berulang di sektor infrastruktur.

“Selama sistem pengawasan internal lemah dan anggaran proyek dikelola tanpa transparansi, peluang penyalahgunaan akan terus ada,” kata Rudi.

Publik pun mendesak agar KPK menuntaskan kasus ini hingga ke akar dan tidak berhenti pada satu nama saja.

Langkah KPK Selanjutnya

KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini secara menyeluruh. Lembaga antirasuah tersebut kini tengah memeriksa kemungkinan adanya penerimaan gratifikasi lain maupun pencucian uang yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

“Kami akan terus kembangkan perkara ini untuk menegakkan integritas dan memastikan tidak ada praktik jual beli jabatan ataupun pemerasan proyek,” tutup Johanis Tanak.

Baca berita investigatif dan eksklusif lainnya hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  KPK Ingatkan Celah Korupsi Tata Kelola Investasi Kawasan Industri Rp6,74 Triliun

Pos terkait