JurnalLugas.Com — Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang berlokasi di Kabupaten Batu Bara, Kamis (13/11/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi penjualan aluminium tahun 2019 kepada pihak swasta, yakni PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengonfirmasi bahwa kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan untuk memperdalam proses penyidikan kasus yang tengah bergulir.
“Tim penyidik melakukan penggeledahan sebagai langkah lanjutan dalam pendalaman penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Indra di Medan, Kamis (13/11/2025).
Ruang-Ruang Strategis Jadi Fokus Penggeledahan
Proses penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.00 WIB itu menyasar sejumlah ruang strategis di kantor PT Inalum. Beberapa di antaranya ialah ruang Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana dan Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, hingga ruang Kepala Departemen Logistik/Pengadaan dan ruang arsip dokumen perusahaan.
Dari lokasi tersebut, penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen penting berupa surat pengiriman, data penjualan produk aluminium, laporan keuangan, serta berkas administrasi lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang diselidiki.
“Beberapa dokumen memuat proses penjualan aluminium dari tahap perencanaan hingga pembayaran kepada pihak swasta,” jelas Indra.
Izin Penggeledahan Resmi dari Pengadilan
Kegiatan penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Izin Geledah Pengadilan Negeri Medan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/PN.Mdn, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 5 November 2025.
Indra menegaskan, temuan dokumen tersebut akan menjadi bahan penting untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Setelah penggeledahan ini, kami berharap bukti-bukti yang ditemukan bisa memperjelas konstruksi perkara dan mempercepat proses hukum,” ungkapnya.
Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Tahun 2019
Kasus ini berawal dari dugaan adanya penyimpangan dalam mekanisme penjualan aluminium oleh PT Inalum kepada PT PASU Tbk pada tahun 2019. Diduga, terdapat ketidaksesuaian prosedur serta potensi kerugian keuangan negara dalam transaksi tersebut.
Hingga kini, tim penyidik Kejati Sumut masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Penyidikan masih berjalan. Kami berupaya mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan ini,” pungkas Indra.
Langkah Tegas Penegak Hukum
Upaya penggeledahan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menindak praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Penanganan kasus tersebut juga menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu BUMN strategis yang berperan penting dalam industri aluminium nasional.
Sumber berita dan informasi terkini lainnya dapat diakses di JurnalLugas.Com






