Hendrik Kurir 22 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati, JPU Kejari Medan “Tidak Ada Hal Meringankan”

JurnalLugas.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan (Kejari) menjatuhkan tuntutan pidana mati terhadap Hendrik (42), pria asal Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, yang diduga menjadi kurir 22 kilogram sabu. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 13 November 2025.

JPU A.P.F.N., dalam tuntutannya, menegaskan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bacaan Lainnya

“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Menurut jaksa, tidak ditemukan sedikit pun alasan yang dapat meringankan terdakwa.

“Tindakannya sama sekali tidak sejalan dengan upaya negara memberantas narkoba,” tambahnya.

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Ketua majelis hakim, E.A., menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pembacaan pleidoi pada Kamis, 20 November 2025.

“Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya,” kata hakim.

Awal Pengungkapan Kasus

Kasus ini bermula pada Minggu, 11 Mei, sekitar pukul 11.00 WIB. Empat anggota Polrestabes Medan menerima informasi adanya transaksi narkoba di sekitar area supermarket di Jalan Aksara, Medan Tembung.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, JPU T.E.P. menjelaskan bahwa petugas melihat Hendrik mengendarai sepeda motor sembari membawa satu kantong plastik mencurigakan. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan 22 bungkus plastik berisi sabu.

Dalam pemeriksaan awal, Hendrik mengaku barang tersebut hendak diantar ke kawasan Jalan Gatot Subroto atas instruksi seseorang yang disebutnya sebagai Joko Pelawi, yang hingga kini masih dalam pencarian.

“Petugas langsung melakukan pengejaran namun yang bersangkutan tidak ditemukan,” ungkap JPU dalam berkas dakwaan.

Hendrik kemudian digelandang ke Polrestabes Medan bersama seluruh barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

Sumber berita lainnya dapat dibaca di: https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu 38 Kg Asal Malaysia di Riau Ini Kronologinya

Pos terkait