JurnalLugas.Com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil akan menjadi bahan penting bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Menurut Yusril, keputusan MK tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui pembaruan regulasi serta penyiapan masa transisi bagi anggota Polri yang saat ini masih menduduki posisi di kementerian atau lembaga negara.
“Putusan MK ini tentu akan menjadi pembahasan di Komisi Reformasi Polri. Kami akan meninjau ulang aturan yang relevan,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Reformasi Regulasi Jadi Langkah Lanjut
Yusril menjelaskan, seluruh anggota Komisi Reformasi Polri telah mengetahui isi putusan MK karena disampaikan secara terbuka. Oleh sebab itu, pemerintah akan segera menyusun aturan turunan yang selaras dengan putusan tersebut.
Ia menambahkan, hingga kini Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memang belum mengatur secara tegas soal pembatasan anggota aktif Polri dalam jabatan sipil.
“Berbeda dengan TNI, di mana aturan untuk mundur dari dinas aktif ketika menduduki jabatan sipil sudah berjalan konsisten,” kata Yusril.
Namun, lanjutnya, ada beberapa pengecualian yang diperbolehkan, misalnya jabatan di Sekretariat Militer Presiden atau Kementerian Pertahanan, yang memang memiliki dasar hukum khusus.
“Kalau di posisi tertentu seperti itu, tidak perlu mengundurkan diri. Tapi untuk Polri, praktiknya selama ini ada anggota aktif yang masuk ke jabatan sipil tanpa aturan jelas,” tuturnya.
MK Tegaskan Polisi Harus Mundur dari Dinas Aktif
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Putusan ini termaktub dalam Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (13/11).
MK menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite.
Dalam permohonannya, para pemohon menilai frasa tersebut menimbulkan anomali hukum dan membuka celah bagi anggota Polri aktif untuk menjabat di luar institusi tanpa perlu melepas status keanggotaannya.
Menuju Reformasi Polri yang Transparan
Putusan MK ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam upaya mewujudkan reformasi kelembagaan Polri yang transparan dan profesional. Dengan adanya kejelasan hukum, ke depan diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih antara peran aparat kepolisian dan jabatan sipil.
Yusril menegaskan bahwa komisinya akan memastikan setiap langkah reformasi berjalan sesuai prinsip hukum dan konstitusi.
“Semua akan kami sesuaikan dengan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan tugas Polri tetap profesional tanpa menabrak norma hukum,” tandasnya.
Sumber berita dan informasi terkini lainnya dapat dibaca di: JurnalLugas.Com






