Selebgram Julia Prastini Jule Diamankan Polisi Kasus Vape Etomidate

JurnalLugas.Com – Selebgram Julia Prastini alias Jule diamankan polisi dalam pengungkapan jaringan peredaran vape yang mengandung zat etomidate. Namun, dalam perkara ini Jule tidak ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses rehabilitasi.

Kasus tersebut diungkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya. Pengungkapan bermula dari penangkapan dua perempuan berinisial RR dan RN pada Senin, 14 September 2026.

Bacaan Lainnya

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu mengatakan, dari kedua tersangka polisi menyita 27 cartridge vape yang mengandung etomidate.

“Awalnya kami membuntuti dan mengamankan RR serta RN sebagai bandar,” kata Michael, Sabtu, 19 September 2026.

Penyidikan kemudian dikembangkan hingga polisi menangkap seorang warga negara China berinisial XC yang disebut sebagai bandar utama dalam jaringan tersebut. Dari tangan XC, petugas kembali menemukan 71 vape dengan model serupa.

Dari pengembangan itu, polisi mendapatkan informasi mengenai transaksi vape etomidate dengan seorang selebgram di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Petugas kemudian mengamankan Julia Prastini di lokasi.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan Julia positif menggunakan narkotika. Polisi menyebut Julia mengaku baru memakai vape yang mengandung etomidate tersebut dalam kurun dua hingga tiga pekan terakhir.

“JP mengaku menggunakannya karena alasan pribadi untuk mengatasi stres,” ujar Michael.

Meski positif menggunakan narkotika, polisi tidak menetapkan Julia sebagai tersangka. Ia ditempatkan sebagai korban penyalahgunaan dan diserahkan untuk menjalani assessment serta rehabilitasi melalui BNNP.

“JP kami posisikan sebagai pemakai. Selanjutnya dilakukan assessment dan rehabilitasi,” kata Michael.

Sementara itu, dari empat orang yang diamankan dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RR, RN, dan XC.

Polisi menyebut peredaran cartridge vape tersebut telah berjalan sejak Juli 2026 dengan pemasaran melalui jaringan pertemanan dan komunikasi dari mulut ke mulut. Setiap cartridge disebut dapat memberikan keuntungan sekitar Rp700 ribu bagi bandar.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari penyidikan polisi terhadap peredaran cairan atau cartridge vape yang mengandung etomidate, zat yang disalahgunakan melalui perangkat rokok elektronik.

Informasi hukum dan berita terbaru lainnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com.

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  BNN Kartel Narkoba Sinaloa Mexico Sudah Beroperasi di Bali Masuk Jalur Ini

Pos terkait