Heboh Hoaks KUHAP Baru! Ketua Komisi III Fakta Sebenarnya soal Penyadapan dan Kewenangan Polisi

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

JurnalLugas.Com — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, kembali menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang segera disahkan tidak memuat ketentuan mengenai penyadapan. Penjelasan ini disampaikan untuk meredam keresahan publik akibat maraknya informasi keliru di media sosial.

Dalam beberapa hari terakhir, beredar kabar yang menyebut bahwa KUHAP baru memberi keleluasaan bagi aparat Kepolisian untuk menyadap tanpa izin pengadilan, membekukan rekening masyarakat, mengakses jejak digital, serta melakukan penggeledahan dan penangkapan tanpa batasan hukum.

Bacaan Lainnya

Menurut Hbk, informasi semacam itu sepenuhnya tidak berdasar.

“Itu bukan fakta. Sama sekali tidak ada aturan penyadapan di dalam RUU KUHAP,” katanya di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Penyadapan Diatur di UU Tersendiri

Habiburokhman menjelaskan bahwa Pasal 136 ayat (2) secara jelas menyebut bahwa mekanisme penyadapan akan diatur dalam undang-undang khusus yang dibahas setelah pengesahan KUHAP. Ia menegaskan bahwa fraksi-fraksi di DPR sepakat penyadapan harus dilakukan dengan izin pengadilan dan melalui prosedur ketat.

“Justru KUHAP baru menjadi fondasi pembentukan regulasi penyadapan yang lebih tertata,” ujar Hbk.

Blokir Rekening dan Jejak Online Perlu Izin Hakim

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pasal 140 ayat (2) mengharuskan setiap bentuk pemblokiran termasuk rekening bank, aset digital, hingga jejak online untuk memperoleh persetujuan hakim terlebih dahulu.

Senada dengan itu, Pasal 44 memastikan bahwa penyitaan tidak dapat dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri, sehingga ruang tindakan sepihak aparat menjadi sangat terbatas.

Tindakan Paksa Dipersempit dan Diawasi Ketat

Habiburokhman juga menekankan bahwa KUHAP baru memperketat syarat tindakan paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penggeledahan.
Dalam Pasal 94 dan Pasal 99, penangkapan hanya dapat dilakukan jika minimal terdapat dua alat bukti yang sah. Adapun penahanan dibatasi untuk kondisi tertentu, seperti tersangka mangkir dua kali, berusaha kabur, atau diduga mengulangi tindak pidana.

Sementara itu, Pasal 112 memastikan bahwa penggeledahan tetap membutuhkan izin Ketua Pengadilan Negeri.

Publik Diimbau Tidak Mudah Percaya Informasi Tak Terverifikasi

Hbk mengajak masyarakat mengecek sumber resmi seperti situs DPR dan kanal YouTube TV Parlemen untuk mendapatkan informasi valid.

“Cek dokumen resminya. Jangan sampai hoaks menyesatkan persepsi publik,” tegasnya.

Habiburokhman menilai KUHAP baru merupakan pembaruan penting untuk mengganti KUHAP lama yang dianggap tidak lagi relevan dengan kebutuhan sistem peradilan modern.

Info lengkap lainnya dapat dibaca di: https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  7 Calon Anggota KY 2025–2030 Resmi Diuji DPR Hari Ini, Berikut Daftar Namanya

Pos terkait