JurnalLugas.Com — Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat langkah tegas Satgas Pangan sepanjang 2024-2025 dengan menindak 75 tersangka serta mencabut 2.229 izin pengecer dan distributor. Penindakan ini fokus pada pengawasan minyak goreng, beras, dan pupuk, guna melindungi konsumen dan petani dari praktik ilegal dan manipulasi harga.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan, “Selama satu tahun ada 75 tersangka. Mafia tidak boleh dibiarkan berkeliaran. Kalau kita biarkan, sama saja kita berternak kejahatan,” Jumat (21/11/2025) di Jakarta.
Data Kementan menyebutkan, Satgas Pangan menangani 16 kasus minyak goreng, 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, serta dua kasus yang melibatkan pegawai. Seluruh kasus telah diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, 2.229 izin dicabut akibat pelanggaran administrasi dan praktik usaha yang tidak sesuai aturan. Penindakan ini bertujuan memastikan distribusi pangan tidak tersendat atau dimonopoli pihak tertentu.
Amran menambahkan, “Kalau ditemukan kebatilan, bereskan. Selama saya di sini, mafia pangan pasti kami tindak.” Ia mencontohkan dampak pupuk palsu yang merugikan jutaan petani, “Bayangkan pupuk palsu itu menipu 100 juta penduduk. Ini tidak bisa ditoleransi. Kami dapat 27 tersangka dari kasus pupuk.”
Satgas Pangan bekerja sama dengan kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan distribusi serta memastikan stok dan harga pangan tetap stabil.
Langkah penindakan ini juga mendukung agenda transformasi pangan nasional, termasuk peningkatan produksi, perluasan areal tanam, dan penguatan hilirisasi komoditas strategis. Amran menekankan pentingnya menjaga rantai pasok dari hulu ke hilir.
“Ini tugas kita bersama. Ketahanan pangan harus dijaga dari hulu hingga hilir,” ujarnya.
Baca Berita lainnya di JurnalLugas.Com






